SUKABUMIEKSPRES – Kabar perceraian artis yaitu Ria Ricis dengan Teuku Ryan yang masih menyita perhatian publik, kini ayah dari Moana tengah menyinggung soal tentang kehidupan tenang.
Tidak hanya itu saja, Teuku Ryan juga menyinggung soal memaafkan, mantan Suami Ria Ricis mengaku kunci dari hidup tenang adalah dengan cara memaafkan.
“Ternyata satu kunci hidup tenang adalah mudah memaafkan.
Memaafkan apa? Apapun,” kata quote tersebut yang diunggah di Instagram Story @teukuryantr.
Baca Juga:Ranca Upas Objek Wisata Terkenal di CiwideyGlamping Lakeside Rancabali Wisata Terbaik di Tahun 2024 Ini
Lebih lanjut unggahan itu juga menyinggung pentingnya memaafkan orang lain yang membuat kita kesal, hingga memaafkan keadaan yang setiap harinya tidak sesuai keinginan.
“Memaafkan orang, memaafkan keadaan. Tiap hari pasti ada orang yang bikin kesel, maafin.
Tapi hari pasti ada keadaan yang enggak sesuai keinginan, maafin juga,” lanjutnya.
Namun, sebelumnya Ria Ricis diam-diam sudah resmi menggugat cerai Teuku Ryan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa, (30/01/2024).
“Untuk nama tersebut namanya yang barusan disebut, sudah mendaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan 30 Januari 2024 sore hari atas nama Ria Yunita secara e-court,” kata Taslimah saat jumpa pers.
Menurut dari keterangan Taslimah, gugatan cerai Ria Ricis didaftarkan melalui e-court.
Sidang cerai perdana Ria Ricis dan Teuku Ryan akan digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 19 Februari 2024.
Baca Juga:Situ Patenggang Menjadi Pusat Objek Wisata Alam Terbaik di CiwideyKawah Putih Destinasi Wisata Alam yang Terkenal di Ciwidey
“Penggugat dan tergugat akan dipanggil untuk sidang perdana tanggal 19 Februari 2024 tersebut yang agendanya perdamaian. Kalau hadir keduanya akan dimediasi”, kata Taslimah di kantornya, Rabu (31/1/2024).
Dalam gugatanya adik Oki Setiana Dewi menuntut perceraian, nafkah anak, dan hak asuh anak.
“Alasannya, keduanya dikaruniai anak, sehingga anak itu memerlukan bimbingan, pengasuhan, memerlukan biaya hidup,” kata Taslimah.
“Penggugat meminta untuk hak asuh anak, penggugat mendalilkan bahwa dalam kehidupan pengasuh anak perlu biaya hidup.
Penggugat mengajukan hak asuh dan nafkah. Untuk nilai nafkahnya ada (nanti).”