SUKABUMI EKSPRES– Halo Wargi Kota Sukabumi! Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Layanan dan Rujukan (UPTD SLRT) Repeh Rapih merupakan unsur pelaksana teknis pada Dinas Sosial Kota Sukabumi dalam melaksanakan pemberian rekomendasi dan klarifikasi data pelayanan terpadu penanggulangan kemiskinan bidang pendidikan, kesehatan dan sosial ekonomi.
UPTD SLRT Repeh Rapih mengatur mekanisme dan prosedur pengelolaan pelayanan publik untuk penyelenggaraan penerbitan Surat Rekomendasi/Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)/Surat Keterangan DTKS di bidang kesehatan, pendidikan dan sosial secara langsung (offline) sebagai berikut:
1. Pemohon atau Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) melakukan pendaftaran dan mengambil nomor antrian
2. Petugas pendaftaran memanggil sesuai dengan nomor antrian
Baca Juga:Dinsos Kota Sukabumi Berikan Kursi Roda Bagi Penyandang DisabilitasAhmad Dhani Berpeluang Raih Kursi Kedua di Dapil Jatim Satu
3. Petugas pendaftaran mengecek kelengkapan berkas pemohon dengan ketentuan apabila berkas sudah sesuai dan lengkap maka berkas diajukan ke petugas pelayanan untuk ditindaklanjuti. Sedangkan apabila berkas tidak sesuai atau tidak lengkap maka dikembalikan dan diarahkan untuk melengkapi.
4. Petugas pelayanan memverifikasi berkas pemohon dengan ketentuan apabila berkas sesuai maka dibuatkan Surat Rekomendasi/Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)/Surat Keterangan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai dengan pengajuan. Sedangkan apabila berkas tidak sesuai atau tidak layak maka dikembalikan karena bukan penerima manfaat
5. Pemohon atau Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) menerima Surat Rekomendasi/Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)/Surat Keterangan DTKS sesuai dengan pengajuan
6. Pada Bidang Kesehatan, Petugas Pelayanan memasukan data Pemohon ke dalam aplikasi ¬E-Dabu BPJS Kesehatan, apabila hasil verifikasi sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berdomisili di Kota Sukabumi.
Apabila dalam proses tersebut gagal maka diteruskan ke BPJS Kesehatan melalui google form. Hasil keaktifan BPJS Kesehatan dikirim kepada pemohon melalui whatsapp call center UPTD SLRT Repeh Rapih.
Beberapa layanan UPTD SLRT Repeh Rapih yang dapat diakses oleh wargi Kota Sukabumi diantaranya layanan bidang kesehatan yakni pendaftaran atau pengaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU BP) Pemerintah Daerah.
Layanan bidang sosial terdiri atas rekomendasi keringanan biaya ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH); rekomendasi bantuan biaya pemulasaraan jenazah ke bagian kesra; rekomendasi keringanan biaya sidang isbath pernikahan dan perceraian.