Residivis Curanmor di Jampangtengah Diciduk Polres Sukabumi

Sebanyak 11 Unit Kendaraan Roda Dua berhasil diamankan Polres Sukabumi Residivis Curanmor asal Jampang Tengah
Sebanyak 11 Unit Kendaraan Roda Dua berhasil diamankan Polres Sukabumi Residivis Curanmor asal Jampang Tengah
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES– Jajaran Polres Sukabumi melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan tiga residivis Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) roda dua, Rabu, (2/2) lalu.

 Para tersangka berinisial A (42) warga Jampang Tengah dan S (44) warga Cianjur.

Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, kedua terduga pelaku yang telah diamankan merupakan residivis pencurian dengan Pemberatan kendaraan bermotor roda dua yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga:Sekolah Ramah Anak Bisa Cegah Kekerasan PelajarCuaca Ekstrem Dominasi Bencana

“TKP yang menjadi dasar pengungkapan berada di Jampang tengah, dari penangkapan kepada dua tersangka mengakui telah mejalankan aksinya di 11 TKP,” ujar Tony

“Mereka atau para pelaku ini menjalankan aksinya rata rata dilakukan di kabupaten Sukabumi bagian selatan atau Jampang tengah,” imbuhnya.

Lebih lanjut kata Tony, dari hasil pengembangan selain mengamankan dua terduga pelaku A dan S. Polisi juga telah melakukan penyitaan terhadap 6 unit kendraan roda dua atau motor berbagai merk dan jenis yang ditenggarai ataupun indikasikan merupakan kendaraan hasil curanmor.

“Modus yang digunakan pelaku hampir sama, mereka berpatroli mencari sasaran. Begitu mendapat sasarannya, salah satunya masuk kedalam rumah korban, membawa motor itu keluar rumah, lalu di hidupkan menggunakan kunci leter T, dan kabur,” jelasnya.

Adapun motif para pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor roda dua tersebut untuk mencari keuntungan yang kemudian dipergunak untuk keperluan sehari harinya.

“Para pelaku menjalankan aksinya saat rumah korban kosong, mereka mencari kelengahan pemilik motor, entah ada pemilik didalam rumah atau tidak dan  rata rata mereka beraksi di pagi hari,” terangnya.

Barang bukti lain yang turut diamankan polisi, kata Tony lagi satu buah BPKB, satu buah STNK, beberapa buah anak kunci leter T dan juga 6 unit kendaraan bermotor roda dua.

Baca Juga:EV 4 Wheels Makin Beragam, PLN Sediakan Layanan Home Charging Bagi Pembeli Mobil Listrik CheryPanwascam Gunungguruh Tanggapi Isu Pemilu Curang di Wilayahnya

“Kepada pelaku kami persangkakan pasal 363 KUHPidana ayat 1, 3e, 4e, 5e, dengan ancaman pidana selama lamanya 7 tahun,” tandasnya. (IST/rdr)

 

0 Komentar