SUKABUMI EKSPRES -Peran jaksa ialah sebagai penuntut dan pelaksana ketetapan pengadilan. Jaksa memiliki rentang tugas yang luas, yakni sejak awal sampai dengan akhir proses penanganan perkara pidana, serta kewenangan lain yang diatur oleh undang-undang.
“Kejaksaan adalah satu-satunya lembaga yang bisa memberikan tuntutan hukum dibandingkan lembaga lainnya, kejaksaan juga memiliki peran sebagai perantara hukum” Jelas Kasubsi Pertimbangan Hukum pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.Dekrit Digra Saputra, S.H
Hal itu disampaikannya saat menajdi narasumber podcast Radio Citra Lestari (RCL) Kab Sukabumi mengenai tugas pokok dan fungsi serta wewenang jaksa.
Baca Juga:Bupari Paparkan Program Strategis Kemajuan Daerah saat Muhibbah RamadanAnies: Tim Hukum AMIN Daftarkan Gugatan Pemilu di MK
podcast berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Kamis (21/03) Hadir juga sebagai narasumber Mulkan Balya, S.H selaku Kasubsi EKKPS pada Seksi Intelijen
Disampaikan, Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI menjelaskan bahwa Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang memegang kekuasaan di bidang penuntutan dan kewenangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Di dalam UU Kejaksaan, Kejaksaan sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya.
Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi memiliki 4 bidang yaitu Bidang Penuntut Umum, Bidang Pidana Khusus, Bidang Intelijen dan Bidang Datun.
“Kita punya 4 bidang utama yang kinerja nya saling terintegrasi baik dalam kasus pidana umum, pidana khusus maupun pelayanan hukum” terang Mulkan.
Selain berperan dalam perkara pidana, Kejaksaan juga memiliki peran lain dalam Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, yaitu dapat mewakili Pemerintah dalam Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai Jaksa Pengacara Negara.
Baca Juga:Romahurmuziy: PPP Tolak Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2024Jokowi Apresiasi Kinerja KPU Rampungkan Rekapitulasi Suara Pemilu 2024
Jaksa sebagai pelaksana kewenangan tersebut diberi wewenang sebagai Penuntut Umum serta melaksanakan putusan pengadilan, dan wewenang lain berdasarkan Undang-Undang. (IST)