Sampah Dominasi Aduan Masyarakat

Sampah masih menjadi permasalahan yang diadukan masyarakat ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Sukabumi
Sampah masih menjadi permasalahan yang diadukan masyarakat ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Sukabumi. Selama triwulan pertama tahun ini, sampah menjadi satu dari lima aduan masyarakat.
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi menerima sedikitnya lima aduan terkait pencemaran lingkungan selama triwulan pertama tahun ini. Aduan yang masuk dari masyarakat tersebut rata-rata masih seputar sampah.

Sedangkan terkait dengan masalah limbah dan dampak dari produksi tergolong nihil.

“Ada lima aduan yang masuk pada periode Januari hingga Maret 2024. Itu sudah kami selesaikan sesuai dengan prosedur yang ada. Pelaku usaha yang melanggar diwajibkan untuk memperbaiki dan membuat laporan selama jangka waktu tertentu,” ujar Kabid Penataan dan Penataan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) pada DLH Kota Sukabumi, Rizan Junistiar, belum lama ini.

Baca Juga:Demokrat Mulai Buka Pendaftaran Bacalon Bupati Wakil Bupati SukabumiLapas Warungkiara Terima Ribuan Kunjungan Keluarga WBP

Sejauh ini, sambung Rizan, sebanyak 90 persen pelaku usaha melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan dokumen lingkungan yang terdiri dari Analisis Dampak Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan, serta Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan.

“Sesuai dengan arahan Pak Pj Wali Kota tentang dokumen lingkungan hidup saat sosialisasi beberapa waktu lalu. Kita optimis tahun ini bisa melampaui target pengawasan dokumen lingkungan, yang ditetapkan 20 persen atau sekitar 40 usaha atau kegiatan yang memiliki dokumen lingkungan,” akunya.

Selain itu, sambung Rizan, pihaknya juga secara rutin melakukan pengawasan kepada para pelaku usaha yang telah mengantongi dokumen lingkungan hidup. Laporan dari pelaku usaha dilakukan setiap enam bulan sekali.

“Per enam bulan mereka membuat laporan. Maka akan dilakukan kroscek laporan yang mereka buat. Kecuali kalau ditemukan pengaduan yang bersifat insidentil,” tegas Rizan.

Makanya, kata Rizan, regulasi yang dibuat mewajibkan setiap pelaku usaha tidak boleh membiarkan terjadinya kerusakan lingkungan, jika terjadi maka izin mereka bisa dibekukan. Seperti di Perizinan Berusaha, salah satunya harus mengantongi persetujuan lingkungan.

“Kami juga membuka klinik konsultasi yang saat ini tengah disusun yang melibatkan juga para pelaku usaha,” pungkas Rizan. (ist)

0 Komentar