Mahfud: Sepanjang Sejarah, Baru Hari Ini Ada "Dissenting Opinion"

Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo (kanan) dan Mahfud MD (kiri)
Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo (kanan) dan Mahfud MD (kiri) berjabat tangan usai mengikuti jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024).
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES – Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md mengatakan baru kali ini ada pendapat berbeda (dissenting opinion) dari hakim konstitusi dalam sepanjang sejarah sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres,

“Dalam sepanjang sejarah, baru yang hari ini ada dissenting opinion,” kata Mahfud ditemui usai sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Senin.

Mahfud yang juga merupakan mantan ketua MK itu mengatakan dulu tidak pernah boleh ada dissenting opinion di perkara sengketa pemilu.

Baca Juga:PPP Sampaikan Selamat ke Prabowo-Gibran usai MK putuskan PHPU PilpresAirlangga Ajak Masyarakat Rajut Persatuan Pasca-Putusan MK

“Karena biasanya hakim itu berembuk, karena ini menyangkut jabatan orang, kita harus sama,” ujarnya.

Mahfud pun mengaku puas dengan perjuangan ia dan timnya selama ini. Menurutnya, persidangan di MK merupakan teater hukum dunia.

“Ini disaksikan oleh seluruh dunia,” ujarnya.

MK, Senin, memutus dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Atas putusan itu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Pada intinya, ketiga Hakim Konstitusi tersebut menyatakan seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.

Adapun dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran. (Antara)

0 Komentar