Pj Walkot Lantik 13 Pejabat

IST
Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji melantik sebanyak 13 pejabat di sejumlah perangkat daerah. Sebanyak empat orang menduduki jabatan administrator dan sembilan orang jabatan pengawas.
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES– Sebanyak 13 orang PNS di lingkungan Pemkot Sukabumi dilantik Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji di Ruang Pertemuan Balai Kota, Selasa (7/5).

Sebanyak empat orang menduduki jabatan administrator dan sembilan orang jabatan pengawas.

Para pejabat administrator yang dilantik adalah Us us Baidilah Halian sebagai Kepala Bagian Fasilitasi Anggaran dan Pengawasan pada Sekretariat DPRD, Tri Sari Setiati yang menduduki jabatan Kepala Bidang Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup, Yogi Darmawan yang dilantik sebagai Kepala Bidang Penegakan Perda Dinas Satpol PP dan Damkar, serta A Ika Iskandar sebagai Kepala Bidang Guru dan Kependidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca Juga:Moeldoko: Anak Muda Berperan Beri Rekomendasi Kebijakan PublikKemendagri: Tetapkan Status Kbencanaan untuk Gangguan Pasokan Pangan

Sementara PNS yang dilantik pada jabatan pengawas di antaranya Dedi Supriadi yang menduduki jabatan Lurah Limusnunggal, Andri Aliyudin selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Elva Susanti sebagai Sekretaris Kelurahan Sindangpalay, serta Any Sumarni yang menempati jabatan Kepala Seksi Pemberdayaan Kepemudaan Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata.

Kusmana menyampaikan bahwa pelantikan dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan pada beberapa perangkat daerah.

Pelaksanaan pelantikan pun sudah mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri.

“Tugas kami selaku Pj Wali Kota untuk mengisi kekosongan jabatan karena setiap bulan ada 10–20 PNS yang purnatugas. Ini diawali dari usulan kepala perangkat daerah dan kemudian ditugaskan tim penilai kinerja yang di antaranya terdiri dari Sekretaris Daerah serta Inspektorat, kemudian hasilnya dilaporkan. Ada juga mekanisme wawancara yang kita lakukan. Kita memilih sesuai dengan syarat yang ditetapkan seperti masa kerja dan kepangkatan,” kata Kusmana.

Kusmana menyebutkan kemungkinan ke depan akan kembali dilakukan pelantikan serupa dengan memprioritaskan pengisian jabatan yang kosong. (ist)

0 Komentar