SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM — Tim kuasa hukum dan advokasi pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi nomor urut 1, Iyos Somantri-Zainul melaporkan dugaan adanya pelanggan yang Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi.
Wakil Sekretaris Tim Gabungan Iyos-Zainul, Ferry Gustaman mengatakan, pelaporan ini merupakan upaya hukum yang dilakukan tim terkait adanya dugaan pelanggaran Pilkada 2024 yang terstruktur, sistematik, dan masif.
Kita resmi melaporkan pelanggaran TSM di Kabupaten Sukabumi. Tentunya ini sebuah bentuk upaya hukum kita terkait beberapa persoalan pelanggan yang ada di Kabupaten Sukabumi selama masa tahapan Pilkada,” ujar Ferry pada Selasa (3/13) malam.
Baca Juga:Dukung Keamanan Wilayah, Danlanal Kungker ke Pemkab SukabumiPuluhan Siswa Polri SPN Polda Jabar Latja di Polres Sukabumi
Pihaknya berharap Bawaslu Kabupaten Sukabumi dapat mencermati, teliti, dan memutus seadil-adilnya dengan bukti bukti yang dilampirkan dalam laporan. “Kami berharap Bawaslu dapat memutus seadil-adilnya secermat cermatnya, seteliti telitinya dengan bukti – bukti yang telah kami laporkan ke Bawaslu,” harap Ferry.
Selain itu, dirinya juga berharap perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 menjadi pelajaran berharga, karena ia menilai bukan hanya persoalan menang dan kalah tetapi juga semua prosesnya harus berkeadilan serta sesuai aturan sehingga pesta demokrasi ini tidak dicederai dengan hal hal yang merusak demokrasi
Tentunya kami juga berharap ini menjadi pelajaran berharga, bahwa Pilkada itu bukan hanya persoalan hasil, tapi juga pada semua tahapan dan prosesnya harus berkeadilan,” tegasnya.
Pelaporan dugaan pelanggaran Pilkada 2024 diterima langsung oleh komisioner Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Abdulloh Sarabiti dan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Fahmi Setia Dwi Nugraha. (ist)