JL LETTU BAKRIE,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Pemerintah Kota Sukabumi mengimbau kepada seluruh pengusaha atau pemilik tempat hiburan malam (THM) seperti tempat karaoke, diskotik, dan sejenisnya untuk tidak beroperasi selama Ramadan 1446 H.
“Imbauan ini sudah kami sosialisasikan kepada pemilik maupun pengelola THM sepekan menjelang Ramadhan dan kami minta agar aturan ini diperhatikan dan dilaksanakan,” kata Kasat Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Sukabumi Ayi Jamiat di Sukabumi, Jumat.
Menurut Ayi, imbauan agar THM tidak beroperasi selama Ramadhan sesuai Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pembatasan Waktu Operasional Karaoke, Klab Malam, Diskotik dan THM di Wilayah Kota Sukabumi.
Baca Juga:Istri Walkot Sukabumi Ajak Tingkatkan Semangat IbadahEntry Meeting dengan BPKP, Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran di kota Sukabumi
Kemudian Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 42 Tahun 2021 tentang Karaoke, Klab Malam, Diskotik dan THM di Wilayah Kota Sukabumi.
Jika ditemukan masih ada THM yang nekat beroperasi, pihaknya tidak segan menindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Maka dari itu, mengantisipasi adanya THM yang membandel, selama Ramadhan ini pihaknya meningkatkan pengawasan dan pemantauan.
Selain itu, aturan terkait waktu operasional THM tertuang dalam Perda Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum; Perda Kota Sukabumi Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Perda Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Larangan Minuman Beralkohol dan Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 11 Tahun 2013 tentang Tertib Ramadan.
“Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat yang tengah melaksanakan ibadah Ramadhan serta untuk menghormati Bulan Suci Umat Islam ini dan mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan,” tambahnya.
Ayi mengatakan dalam melakukan pengawasan pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, Polres Sukabumi Kota, Kodim 0607 Sukabumi, Subdenpom III/1-2 Kota Sukabumi, dan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Pihaknya pun memastikan bahwa pengelola pemilik THM tunduk dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku. (ant)