“Hari ini yang membahayakan lingkungan kita justru bukan lagi yang ilegal, tapi yang legal. Secara aturan dia sah, tapi pengawasan Amdal-nya lemah. Pengawasan dari eksekutif juga tidak kuat,” ungkapnya.
Khusus untuk wilayah Sukabumi, Slamet menaruh perhatian besar terhadap aktivitas PTPN di kawasan hulu. Ia menilai perubahan fungsi kawasan, termasuk pemanfaatan hutan menjadi kawasan wisata tanpa penguatan green belt, berpotensi memperparah bencana di wilayah hilir, terutama Kota Sukabumi.
“Selama PTPN tidak melakukan green belt, hutan diubah jadi ekowisata dan lainnya, ke depan kondisi Kota Sukabumi akan semakin parah. Yang menerima dampaknya nanti adalah masyarakat Kota Sukabumi,” katanya.
Baca Juga:Ratusan Warga Bencana di Sukabumi masih MengungsiBencana Hidrometeorologi Terjang 15 Kecamatan, Dipicu Curah Hujan Tinggi
Dia telah mengusulkan pemanggilan PTPN untuk dimintai pertanggungjawaban. Menurutnya, fungsi utama hutan harus dikembalikan, bukan justru dikorbankan atas nama kepentingan ekonomi. “Kalau fungsi PTPN tidak dikembalikan, dipakai untuk jalan atau wisata, siap-siap saja bencana akan terus terjadi,” ujarnya.
Meski demikian, ia menyebut kondisi tutupan hutan di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango relatif masih terjaga. Hal ini menunjukkan bahwa ancaman justru lebih besar datang dari kawasan penyangga di bawahnya. Karena itu, ia menekankan pentingnya penerapan green belt serta peran pemerintah daerah dalam proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).
“Salah satu syarat perpanjangan HGU adalah persetujuan pemerintah daerah. Di sini kuncinya. Tinggal kita lihat, pemerintah daerah punya komitmen atau tidak,” pungkasnya. (mg5)
