Kontribusi Pengusaha Bisa Dongkrak PAD, Wali Kota Kembali Sosialisasikan Pajak dan Retribusi Daerah

Istimewa
SOFWAN ZULFIKAR/SUKABUMI EKSPRES ARAHAN DAN PEMAPARAN: Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki saat memberi pemaparan kepada para wajib pajak dari sektor pengusaha hotel, restoran, kafe dan lainnya.
0 Komentar

SUKABUMI — Pemerintah Kota Sukabumi mengumpulkan para pengusaha dari sektor perhotelan, restoran, dan kafe dalam sebuah pertemuan yang digelar di Balai Kota Sukabumi. Pertemuan tersebut menjadi ajang sosialisasi langsung terkait pentingnya pajak daerah dan retribusi dalam menopang keberlangsungan roda pemerintahan serta pembangunan daerah.

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki bersama Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana hadir langsung pada kegiatan tersebut. Keduanya menekankan bahwa kontribusi para pengusaha melalui pajak dan retribusi memiliki peran strategis dalam mempercepat pembangunan Kota Sukabumi.

Dalam arahannya, Ayep Zaki menyampaikan bahwa pertemuan dengan para pelaku usaha akan terus dilakukan secara bertahap. Ia menyebut, gelombang kedua ini merupakan bagian dari upaya menyeluruh untuk memastikan seluruh wajib pajak tertib dalam memenuhi kewajibannya.

Baca Juga:Ambulans Pemdes Mekarsari Nyalindung Hancur Tertimpa Pohon JengjengKomisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Dukung Pembangunan RSUD Sukalarang

“Ini gelombang kedua, saya mengundang semua pengusaha yang juga merupakan wajib pajak di Kota Sukabumi. Nanti ada gelombang tiga, empat, dan seterusnya. Seluruhnya saya panggil supaya tertib membayar pajak daerah dan retribusi,” ujar Ayep, kemarin (21/1).

Dia menegaskan, selain pajak daerah, peningkatan retribusi juga menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Sukabumi. Menurutnya, optimalisasi dua sumber pendapatan tersebut akan berdampak langsung pada kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan kota secara menyeluruh. “Retribusi ini harus betul-betul bisa ada peningkatan. Ini semua untuk pembangunan Kota Sukabumi secara menyeluruh. Pengusaha dan Pemerintah Kota Sukabumi harus kompak dan solid,” tegasnya.

Ayep juga menegaskan komitmen Pemkot Sukabumi dalam menciptakan iklim usaha yang bersih dan bebas dari pungutan liar. Ia memastikan tidak ada kutipan apa pun dari aparatur pemerintah kepada para pengusaha di luar ketentuan yang berlaku.

“Saya tegaskan, seluruhnya Pemkot tidak ada pungli, tidak ada kutipan-kutipan apa pun kepada semua pengusaha. Kalau ada pegawai negeri atau petugas Pemkot yang mengutip kepada para pengusaha, segera laporkan ke saya. Saya akan tindak tegas, dipindahkan atau dipecat,” katanya.

Menurut Ayep, kesejahteraan aparatur sipil negara telah diatur melalui tunjangan kinerja (tukin) sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga tidak ada alasan bagi aparatur untuk melakukan pungutan di luar ketentuan.

0 Komentar