Pelaku Rudapaksa Pelajar di Tegalbuleud Harus Diproses Hukum

Istimewa
ILUSTRASI
0 Komentar

SUKABUMI – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun di Kecamatan Tegalbuleud harus diproses melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku

Kepala DP3A Kabupaten Sukabumi, Agus Sanusi, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut. Ia memastikan pihaknya akan mengawal penanganan kasus hingga tuntas demi memastikan hak-hak korban terpenuhi.

“Kami menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas terungkapnya dugaan kekerasan seksual terhadap seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun di Kecamatan Tegalbuleud. Saat ini kasus sudah ditangani aparat penegak hukum dan empat terduga pelaku telah diamankan,” ujar Agus Sanusi pada media, Kamis (5/02/2026)

Baca Juga:Siswi jadi Korban Rudapaksa, Dua Terduga Pelaku masih di Bawah UmurRamai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

Ia menegaskan, kekerasan seksual terhadap anak bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang berdampak panjang terhadap kondisi fisik dan psikologis korban.

Menurutnya, tak boleh ada upaya penyelesaian di luar mekanisme hukum dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak. Penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi bentuk perlindungan negara terhadap korban sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku.

Agus Sanusi menambahkan, DP3A Kabupaten Sukabumi berkomitmen memberikan pendampingan menyeluruh kepada korban, baik pendampingan psikologis, sosial, maupun bantuan hukum, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Ini merupakan kejahatan serius. Kami berkomitmen penuh untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

DP3A juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak serta tidak ragu melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi kekerasan seksual di lingkungan sekitar (SK)

0 Komentar