LENGKONG – Pemkab Sukabumi bergerak cepat menindaklanjuti laporan viral terkait adanya dugaan aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) di Desa Langkapjaya, Kecamatan Lengkong. Peninjauan lapangan langsung dilakukan oleh tim gabungan Sabtu (11/4/2026).
Petugas dari unsur, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi melakukan serangkaian penindakan tegas. Dibantu personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP]) Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Sukabumi dan Jawa menutup lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Penutupan lokasi penambangan liar didampingi unsur TNI–Polri, serta Forkopimcam Kecamatan Lengkong dan Simpenan, di Desa Langkapjaya, Kecamatan Lengkong, merupakan upaya mencegah kerusakan alama dikawasan tersebut. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Pertambangan DLH Kabupaten Sukabumi, Ahmad Hidayat,
Baca Juga:Diskominfo Tangkal 17 Konten HoaksLambannya Pembangunan Sekolah Negeri akibat Belum Ada Lahan
Dia mengatakan tindak penutupan PETI ini, sebagai tindak lanjut laporan masyarakat melalui media sosial dugaan pencemaran lingkungan aliran Sungai Cidadap di Kecamatan Simpenan.
“Kegiatan ini merupakan respons cepat pemerintah daerah terhadap aduan masyarakat yang juga ramai diperbincangkan di media sosial,” katanya.
Dia mengatakan peninjauan hari ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengolahan hasil tambang. Termasuk adanya indikasi dugaan pencemaran air sungai yang disinyalir berasal dari praktik tambang tanpa izin di Desa Langkapjaya.
Dari hasil pemeriksaan lapangan, Ahamad Hidayat menyebutkan bahwa, timnya telah menemukan dua titik lokasi tambang di Kampung Cibuluh dan Kampung Citamiang
Berdasarkan data Cabang Dinas ESDM Wilayah I Cianjur, aktivitas pertambangan di lokasi tersebut tidak memiliki izin resmi,” katanya.
Namun saat peninjauan dilakukan, tidak ditemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. “Kami hanya menemukan sisa aktivitas kegiatan bukaan lahan lahan tambang seperti gubuk sederhana, serta potongan pipa yang diduga digunakan untuk penyemprotan material tambang,” katanya
