Namun, Wawan menambahkan, DPRD memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan setiap kebijakan pembiayaan daerah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Terlebih, pemerintah daerah memiliki janji pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Secara konstitusional kita harus menjawab kepada masyarakat terkait janji kepala daerah yang tertuang dalam RPJMD. Yang jelas, salah satu syarat pemerintah daerah bisa melakukan pinjaman kepada pihak ketiga yakni dengan persetujuan DPRD,” katanya.
Dengan demikian, Wawan memastikan sampai saat ini belum ada keputusan final DPRD Kota Sukabumi mengenai usulan pinjaman daerah tersebut. DPRD masih membutuhkan waktu untuk mengkaji urgensi, besaran pinjaman, tenor, penggunaan dana, hingga kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran.
Baca Juga:Bangli di Kawasan Batusapi Kecamatan Palabuhanratu Akan Ditata dengan BaikParipurna DPRD, Bupati Dukung Revisi Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
“Dalam hal ini, DPRD Kota Sukabumi belum menyatakan sikap setuju atau tidak, dan kami meminta waktu untuk mengkajinya,” pungkas Wawan. (mg5)
