DP3A dan P2TP2A Perkuat Kominten PPA dari KED di Sukabumi

DP3A dan P2TP2A
AGENDA : DP3A saat menggelar FGD yang dihadiri Ketua P2TP2A Kabupaten Sukabumi Yani Jatnika Marwan, kemarin (12/1).
0 Komentar

LEMBURSITU – Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) saat ini merupakan agenda sekaligus isu strategis yang dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sukabumi.

Pasalnya pembentukan UPT PPA ini merupakan amanat Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak.

Kepala DP3A Kabupaten Sukabumi, Eki Radiana Rizki, mengatakan bahwa pembentukan UPT PPA akan memperkuat komitmen Pemkab Sukabumi dalam melindungi Perempuan dan Anak dari Kekerasan, Eksploitasi dan Diskriminasi (KED).

Baca Juga:Terjadi Gempa Bermagnitudo 3,2 di Kota SukabumiLegislator Sarankan PTM 100 Persen Digelar 2 Sif di Kota Sukabumi

“Kabupaten Sukabumi dengan cakupan wilayah yang sangat luas, memerlukan keberadaan UPT PPA yang akan membantu percepatan penanganan pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan korban perempuan dan anak dari KED,” ungkap Eki saat menggelar FGD yang dihadiri oleh Ketua P2TP2A Kabupaten Sukabumi Yani Jatnika Marwan, yang didampingi para ketua divisi, kemarin (12/1).

Adapun berdasarkan progres, terang Eki, kelengkapan dokumen yang sudah dilakukan oleh DP3A dalam pembentukan UPT PPA antara lain, Kajian Akademik, draft Perbup tentang SOTK dan Pembentukan UPTD PPA, Analisis Rasio Belanja Pegawai, SOP, Anjab dan ABK serta Data 3P.

Lanjut Eki menegaskan, sementara dalam penanganan KED di Kabupaten Sukabumi. Keberlangsungan P2TP2A akan tetap eksis dan menjadi mitra strategis DP3A. “Hasil dari FGD ini, kita sepakat bahwa P2TP2A merupakan mitra kerja yang harus tetap eksis dan dipertahankan oleh semua pihak untuk membantu memfasilitasi korban tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta penjangkauan, perlindungan, mediasi dan pemberdayaan secara maksimal terhadap seluruh masyarakat rentan dan yang sangat membutuhkan,” terang Eki.

Diakhir kegiatan FGD, Ketua T2TP2A dan Kadis DP3A Kabupaten Sukabumi sepakat dalam pelaksanaan penanganan KED akan tetap berkomunikasi, bersinergi serta saling berbagi data dan informasi. (mg2)

0 Komentar