Untuk diketahui, Pemerintah Indonesia telah mengatur dalam Undang-undang (UU) nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pada Pasal 3 (1), disebutkan bahwa azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri.
Seorang wanita juga hanya boleh mempunyai seorang suami. Artinya, UU Perkawinan No 1/1974 tidak menganut asas poligami.
Baca Juga:PGRI Kota Sukabumi Salurkan Bantuan Kepada Korban Bencana Alam. Nilainya Mencapai Puluhan Juta RupiahSurade Jadi Standar Capaian Vaksinasi Covid 19
Selanjutnya, suami harus mengajukan permohonan ke pengadilan di daerah tempat tinggal bila berencana untuk menikah lagi.
Akan tetapi, pengadilan hanya dapat mengabulkan permohonan jika memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (2).
Dengan demikian klaim video viral tentang pria dewasa di Indonesia diwajibkan berpoligami adalah hoaks dengan kategori konten yang menyesatkan.***