Dua Anggota Polres Sukabumi Kota Di-PTDH

Dua Anggota Polres Sukabumi Kota Di-PTDH
UPACARA PTDH: Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin, menuliskan PTDH pada foto dua personelnya yang diduga bertindak indisipliner.
0 Komentar

JL PERINTIS KEMERDEKAAN – Dua anggota Polres Sukabumi yang bertugas di Satuan Samapta diberhentikan tidak dengan hormat. Upacara pemberhentian dilaksanakan di halaman Mapolres Sukabumi Kota, kemarin (22/3), mengacu Surat Keputusan Kapolda Jabar Nomor: Kep/193/II/2022.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin, mengatakan dua personelnya tersebut mendapatkan PTDH akibat pelanggaran disiplin yang berulang kali dan terlibat kasus pidana.

“Ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Kapolda Jawa Barat. Anggota ini telah melakukan kesalahannya berulang kali, mulai dari pelanggaran disiplin hingga ada salah satu anggota yang terlibat tindak pidana,” kata Zainal, kemarin.

Baca Juga:Pemerintahan Harus Adaptasi dengan Perkembangan TeknologiPemkot Sukabumi Bersiap Hadapi Endemi

Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri, khususnya di lingkungan Polres Sukabumi Kota. Setiap anggota Polri, dituntut serius mengemban amanat tugas sebagai pelayan prima kepada masyarakat serta mematuhi norma hukum yang berlaku dan koridor-koridor kode etik kedinasan yang melekat.

“Besar harapan kami, ini merupakan upacara PTDH yang terakhir di lingkungan Polres Sukabumi Kota. Saya berharap, seluruh personel ke depan bisa melayani masyarakat dengan pelayanan prima tanpa melanggar kode etik profesi, terlebih lagi melanggar aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kedua personel yang di-PTDH tersebut tidak menghadiri upacara. Mereka diwakilkan menggunakan foto masing-masing. Secara simbolis, Kapolres menuliskan PTDH pada foto kedua mantan personel Polres Sukabumi Kota yang menandakan mereka secara resmi tidak lagi sebagai anggota Polri. (mg2)

0 Komentar