Wali Kota Sukabumi Jawab Pandangan Umum Fraksi

Wali Kota Sukabumi
PARIPURNA DPRD: DPRD Kota Sukabumi menggelar Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap LKPj Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi tahun anggaran 2021, Sabtu (16/4). ( FOTO : ISTIMEWA )
0 Komentar

JL IR HJ JUANDA – Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi tahun anggaran 2021, Sabtu (16/4). Selain itu, diagendakan juga pandangan umum fraksi terhadap Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Selanjutnya dilakukan tanggapan dan atau jawaban Wali Kota Sukabumi terhadap pandangan umum delapan fraksi DPRD Kota Sukabumi.

“Kami apresiasi atas pandangan umum fraksi sebagai bentuk kolaborasi dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Fahmi.
Menjawab terkait realisasi kegiatan selama 2021, sebut Fahmi, berkat dukungan semua pihak termasuk DPRD maka penyerapan anggaran tinggi yakni 95,08 persen. Selain itu Perda 1/2022 tentang RTRW dalam mewujudkan tata ruang lebih baik, seperti pengembangan wilayah selatan terkait potensi wilayah dan pembangunan kampung tematik sebagai daya ungkit dari dukungan wisata.

Selanjutnya penataan di jalan Stasiun Barat dalam membuat nyaman warga. Fahmi juga menjawab rehabilitasi pascapandemi yakni kesehatan dalam pelayanan. Kedua bidang sosial rehabilitasi sosial dan ketiga pemulihan dampak ekonomi yakni perbaikan infrastruktur, peningkatan kualitas UMKM, dan pendampingan usaha.

Baca Juga:Tren Bencana di Karangtengah Meningkat, Rawan Terjadi Tanah LongsorPemkab Gandeng STISIP Widyapuri Mandiri, Uji Kompetensi Seleksi Pilkades

Sementara terkait Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Fahmi mengatakan, semua bersepakat untuk dibahas dalam menyempurnakan aturan pemenuhan hak anak.

Di Kota Sukabumi, sebut Fahmi, dalam penyelenggaraan perlindungan anak, Pemkot Sukabumi telah memiliki payung hukum berupa Perda Nomor 4/2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. “Namun seiring perjalanan waktu dalam pelaksanaanya, dirasa ada beberapa kekurangan seperti belum dicantumkannya hak anak sesuai Konvensi Hak Anak,” cetus Fahmi.

Selanjutnya belum adanya pengaturan penyelenggaraan pemenuhan hak anak yang mengacu pada Kota Layak Anak dan belum mengatur kelembagaan Gugus Tugas Kota Layak Anak.

Kota Layak Anak merupakan sistem pembangunan di tingkat kabupaten dan kota yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha yang terncana secara menyeluruh dan berkelanjutan.

“Khusus kebijakan, program dan kegiatan untuk pemenuhan hak anak harus tumbuh berkembang secara optimal dan terlindungi dari kekerasan dan diskriminasi,” pungkasnya. (rls)

0 Komentar