SUKABUMI EKSPRES – Agnes Gracia atau AG (15) akhirnya dituntut empat tahun hukuman pidana di Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA) oleh jaksa penuntut umum dalam perkara penganiayaan David Ozara.
“Terhadap yang bersangkutan dituntut menjalani pidana di LPKA selama empat tahun,” demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi.
Dijelaskan bahwa Tindakan kekasih Mario Dandy ini memenuhi 10 unsur keterlibatan dalam peristiwa penganiayaan David Ozara.
Baca Juga:Resep Ayam Teriyaki ala HokBen, Enak dan Praktis!Apa Itu Bore Up pada Mesin?
Jaksa penuntut umum menilai tida ada unsur pemaaf bagi Agnes dalam penganiayaan David Ozora.
“Dan dia dianggap tidak ada unsur pemaaf dan pembenar sehingga dapat dimintakan pertanggungjawaban seperti itu,” kata kuasa hukum David Ozora Mellisa Anggraini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 5 April 2023.
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Agnes telah terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Tuntuntan terhadap Agnes ini juga sudah mempertimbangkan rekomendasi Balai Permasyarakatan, mengingat Agnes masih berusia muda yaitu 15 tahun.
Atas tuntutan jaksa penuntut umum pidana empat tahun terhadap Agnes keluarga David Ozora mengaku puas.
Pasalnya tuntutan maksimal terjadap Agnes tersebut sesuai dengan harapan dari keluarga David Ozora.
“Kami sudah melihat ini yang paling optimal dan sudah sesuai yang diharapkan oleh keluarga, kita berharap nanti sampai divonis hakim sudah sesuai JPU nanti,” jelas Mellisa.
Baca Juga:Istri Dukun Pengganda Uang Banjarnegara Tak Tahu Aktivitas Sang SuamiTata Cara Mandi Wajib Menurut Islam
Jaksa menilai perbuatan Agnes memenuhi unsur pasal 355 ayat 1 KUHP jo pasal 55 KUHP.