Sistem Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka

Sistem Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka
0 Komentar

SUKABUMIEKSPRES — Pemilihan Umum 2024 akan digelar dengan sistem Pemilu proporsional terbuka. Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materil sistem Pemilu dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.

BACA JUGA: Pemuda Pancasila Cianjur Pastikan Solid Jelang Pemilu 2024

“Menolak permohonan provosisi para pemohon,” kata Ketua MK Anwar Usman, dikutip fajar.co.id dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (15/6/2023).

Dalam kesempatan itu, MK menyampaikan lima pesan kepada pembentuk Undang-Undang. Atau legislatif dalam hal ini DPR.

Baca Juga:Pemkab Masuk Kategori Implementasi SSK Program PPSPSekda Buka Workshop SPM di Daerah Pengembang Energi

“Tidak terlalu sering melakukan perubahan, sehingga dapat diwujudkan kepastian dan kemapanan atas suati sistem Pemilu,” kata hakim Saldi Isra.

BACA JUGA: Bawaslu Deklarasi Damai Pemilu Serentak 2024

Kedua, kemungkinan untuk melakukan perubahan harus tetap ditempatkan dalam rangka penyempurnaan sistem Pemilu yang sedang berlaku.

Selain itu, disampaikan agar perubahan harus dilakukan lebih awal sebelum tahapanya dimulai.

“Kemungkinan perubahan tetap harus menjaga keseimbangan dan ketersambungan antara partai politik, sebut Saldi Isra.

Terakhir, disebutkan agar perubahan dilakukan dengan partisipasi publik.

BACA JUGA: Polemik Sistem Pemilu 2024, Delapan Fraksi Tantang Mahkamah Konstitusi

“Melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaran Pemilu dengan menerapkan prinsip partisipasi publik,” tandasnya.
(Arya/Fajar)

0 Komentar