Iman mengatakan selain menangkap tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti berupa clurit yang digunakan AG untuk menyerang warga.
Akibat aksi konyol dan membahayakan keselamatan orang lain oknum pelajar SMK ini terancam mendekam di balik jeruji penjara maksimal lima tahun sesuai Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan.
Jajaran Polsek Warudoyong pun mengapresiasi warga Kampung Bentengkidul yang telah berperan aktif membantu kami dalam menjaga kamtibmas.
Baca Juga:Stabilkan Harga dan Pasokan, Komoditas Bapokting Dijual MurahKali Pertama Ada Duta Anti narkoba
Ia pun menegaskan akan menindak tegas kepada siapapun yang merusak atau mengganggu kamtibmas.(ant)