SUKABUMIEKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi sudah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kab Sukabumi Periode 2024-2029.
Pengumuman tentang DCS Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Periode 2024-2029 tertuang dalam surat pengumuman Nomor 427/PL.01.4-Pu/3202/2023.
BACA JUGA: KPU Umumkan Daftar Calon Sementara, Minta Masukan dan Saran Masyarakat
Baca Juga:Upacara HUT RI ke-78 Momen Istimewa Bagi Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota SukabumiPeringatan PKB soal Cawapres Usai Golkar dan PAN Gabung Dukung Prabowo
Selain mengumumkan DCS Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Periode 2024-2029. KPU Kabupaten Sukabumi juga membuka dan meminta tanggapan dari masyarakat secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota hasil DCS Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Periode 2024-2029 ini.
Berikut isi pengumuman dan nama-nama DCS Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi 2024 dari 24 partai politik yang diterima BERITAUSUKABUMI :
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat
BACA JUGA: KPU Bersama Forkopimda dan 18 Parpol Gelar Deklarsi Damai Pemilu 2024
Daerah Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota SUKABUMI mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten/Kota SUKABUMI dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebagaimana terlampir.
Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 – 28 Agustus 2023.
Untuk mendapatkan masukan dan tanggapan Masyarakat, memperhatikan hal-hal tersebut:
Baca Juga:Anies Ajak Masyarakat Salam Merdeka dengan Tangan TerbukaMengukur Kekuatan Cawapres Ideal Prabowo
1. Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
BACA JUGA: DPR-KPU Tolak Tunda Pilkada, Bawaslu Disebut Lampaui Kewenangan
Demikian untuk menjadi maklum, terima kasih. Dikeluarkan di KANTOR KPU KABUPATEN SUKABUMI
pada tanggal 19 Agustus 2023 SUKABUMI,
FERRY GUSTAMAN, S.H
3. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kabupaten SUKABUMIÂ Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten