Kejari Tetapkan Tersangka Baru Kasus PIP

Kejari Tetapkan Tersangka Baru Kasus PIP
0 Komentar

SUKABUMIEKSPRES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi kembali menetapkan seorang tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2019-2020. Penetapan tersangka atas nama THRS itu dilakukan setelah ditemukan cukup alat bukti.

Kasi Pidsus Kejari Kota Sukabumi, M Taufik Akbar, mengatakan, tersangka THRS memiliki peran sebagai pihak yang memberikan informasi terkait PIP kepada tersangka KH dan DS. Tersangka juga turut menikmati potongan dana PIP sebesar 35 persen.

“Setelah dilakukan gelar perkara, ditemukan alat bukti yang cukup menunjukkan bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana PIP,” ujar Taufik kepada wartawan, kemarin (14/9).

Baca Juga:STAI Syamsul Ulum Mewisuda 205 Orang SarjanaDana Kelurahan Digunakan Mengaspal Jalan

Setelah terungkap, tersangka THRS telah menitipkan sejumlah uang sebesar Rp26 juta kepada penyidik yang diduga berasal dari hasil pemotongan dana PIP.

“Tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Sukabumi,” bebernya.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 Jo UU RI nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Taufik menegaskan Kejari Kota Sukabumi akan terus melakukan upaya pengungkapan fakta terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut demi keadilan dan keberlanjutan pembangunan yang transparan.

“Selain itu, hasil pemeriksaan akan terus dilakukan pendalaman untuk melihat apakah perkara ini masih dapat dikembangkan lebih lanjut atau tidak,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, dua oknum pegawai honorer sekaligus operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dijebloskan ke sel Lapas Kelas II B Sukabumi.

Keduanya yang berinisial DS dan KH ditetapkan Kejaksaan Negeri setempat sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2019-2020.

Baca Juga:Penerimaan Pajak Daerah Sudah Capai 77 PersenPenulisan Puisi Pecahkan Rekor

“Berdasarkan pemeriksaan kepada dua tersangka, didapatkan alat bukti cukup bahwa yang bersangkutan diduga melakakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana PIP tahun 2019-2020 dengan kerugian negara sebesar Rp716.729.750,” ujar Kepala Kejari Kota Sukabumi, Setiyowati, kepada wartawan, Senin (4/9) petang.

0 Komentar