SUKABUMI EKSPRES – Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi menertibkan sebanyak 94 reklame. Penertiban dilakukan di ruas Jalan KH Ahmad Sanusi, Kecamatan Gunungpuyuh.
Pasalnya, masih banyak ditemukan reklame yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 17 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perpajakan Daerah.
Kabid Gakda Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Sudrajat mengatakan, dari 94 reklame yang ditertibkan diantaranya, 57 baligo, 27 banner, 6 spanduk dan 4 bendera.
Baca Juga:Israel Kerahkan 300 Ribu Tentara Cadangan Hadapi HamasDemokrat Beber Empat Nama Menguat Cawapres Prabowo Subianto
BACA JUGA: Satpol PP Turut Serta Bantu Penurunan Stunting di Nagrak
“Penertiban APK Caleg (Alat Peraga Kampanye Calon Legislatif red*) dan reklame ini sifatnya niaga,” ujar Sudrajat kepada Sukabumi Ekpres, Rabu (11/10).
Penertiban kali ini didominasi dengan APK Caleg. Namun demikian, karena memang belum masuk pada tahapan kampanye dan tak membayar pajak.
“Ya, kebanyakan yang kita tertibkan APK Caleg. Jadi pertama belum dimulainya ke tahapan kampanye, kedua memang banyak APK yang mengganggu estetika, termasuk kadaluarsa, dan kondisinya sudah tidak layak lagi,” jelasnya.
BACA JUGA: Satpol PP Sukabumi Sikat Baligo Caleg
Sudrajat menerangkan, penertiban reklame tersebut bukan pertama kalinya dilakukan namun sudah menjadi agenda rutin.
“Ini kegiatan ke beberapa kalinya dilakukan untuk menertibkan semua reklame yang tidak sesuai aturan,” bebernya.
Ia mengimbau, para Caleg baik itu DPRD Kota Sukabumi, DPRD Provinsi Jabar hingga DPR RI agar mematuhi aturan sesuai dengan Perda yang ada, seperti halnya tidak boleh dilekatkan di pohon, di tiang listrik dan di tempat yang memang bukan peruntukannya.
Baca Juga:1.000 Relawan Simpanies Siap Jaga TPS Pastikan Anies-Imin Tidak DicurangiJokowi-SBY-Prabowo Mesra di Parade Senja
“Alhamdulilah sejauh ini tidak ada kendala, karena dari awal kita sudah koordinasikan terlebih dahulu, terutama partai-partai besar. Insya Allah mereka juga paham karena ini belum tahapannya,” pungkasnya. (Mg4)