Prabowo Bersyukur MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Cappres-Cawapres

Prabowo Bersyukur MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Cappres-Cawapres
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES— Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima semua gugatan uji materi pasal 169 huruf q UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU) Pemilu berkaitan dengan batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Salah satu yang ditolak MK adalah gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) soal batas usia maksimal capres dan cawapres.

Merespons hal itu, bakal calon presiden (capres) usungan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto angkat bicara.

Baca Juga:Sah! MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres dan CawapresSatu DPO Perampok Minimarket di Bojonggenteng Berhasil Dirinkus

BACA JUGA: Sah! MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres dan Cawapres

Dia bersyukur MK menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) soal batas usia maksimal capres dan cawapres.

“Alhamdulillah, mari jalankan demokrasi yang sebaik-baiknya; yang penting rukun, sejuk, damai,” kata Prabowo dalam jumpa pers di Jakarta, Senin.

Dia pun mengaku aneh ada gugatan uji materi UU Pemilu yang mempermasalahkan usia capres dan cawapres, mulai dari soal terlalu muda hingga terlalu tua.

“Kalau begini, terlalu muda, dan kalau begitu, terlalu tua. Kumaha (Bagaimana), ya, kan?” tambah Prabowo.

BACA JUGA: Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Jokowi Diingatkan Tak Salah Gunakan Alat Negara

Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan biarlah demokrasi di Indonesia berjalan dengan baik dan rakyat memilih yang terbaik.

Baca Juga:Gedung Venue Tinju di Palabuhanratu tak Terawat  Pekerja Pamasangan Tiang Jaringan Internet Meninggal Tersengat Listrik 

Sebelumnya, MK menolak gugatan uji materi UU Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres maksimal 70 tahun.

Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh tiga warga negara Indonesia (WNI) bernama Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, yang diwakili oleh 98 orang advokat tergabung dalam Forum Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan Hak Asasi Manusia.

BACA JUGA: Mahfud MD Sosok Menko Polhukam Pertama dari Sipil yang Pernah Menjajal Trias Politika

“Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” kata Hakim Ketua MK Anwar Usman dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.

Terkait batas usia maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun, MK berkesimpulan bahwa permohonan tersebut telah kehilangan objek, karena Pasal 169 huruf q UU Pemilu telah memiliki pemaknaan baru sebagaimana putusan MK terbaru pada tanggal 16 Oktober 2023.

0 Komentar