Terima Uang Rp200 Ribu dari Bacaleg, KPU Makassar Pecat

Terima Uang Rp200 Ribu dari Bacaleg, KPU Makassar Pecat
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES — KPU Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) memecat 1 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 4 Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Ujung Pandang. Dalam sidang pemeriksaan KPU Makassar sebelumnya mereka terbukti menerima uang Rp200 ribu dari salah seorang oknum Bacaleg.

Pemecatan itu tertuang dalam surat keputusan (SK) KPU Makassar Nomor 500 Tahun 2023 yang diterbitkan, Jumat (22/12/2023). SK itu ditandatangani masih ditandatangani Ketua KPU Makassar Faridl Wajdi yang masa jabatannya bersama komisioner lainnya berakhir Minggu, (24/12/2023).

Anggota Bawaslu Kota Makassar Rahmat Sukarno mengaku belum dapat menanggapi keputusan KPU Makassar itu karena belum menerima suratnya secara resmi. Dia mengaku belum mengetahui soal pemecatan itu.

Baca Juga:Pemkot Sukabumi Raih Juara Harapan II P2WKSSOptimistis Target Retribusi Parkir Tercapai

“Kami belum bisa respon terkait informasi ini karena kami belum menerima suratnya secara resmi. Nanti kami beri tanggapan setelah ada surat SK resmi kami terima,” ujar Rahmat Sukarno, Selasa (26/12/2023).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Makassar ini mengaku bakal meresponsnya usai menerima surat resmi dari KPU. Saat menemukan dugaan pelanggaran etik ini, pihaknya hanya merekomendasikan ke KPU untuk memberi sanksi.

“Kami memerintahkan kepada KPU untuk memberi sanksi, cuma merekomendasikan terkait yang dilaporkan nanti persoalan pemberian sanksinya karena KPU yang punya kewenangan itu,” ujarnya.

Diketahui, Bawaslu Makassar sebelumnya merekomendasikan ke KPU untuk memberi sanksi terhadap 9 PPK-PPS di Kecamatan Ujung Pandang karena diduga melakukan pelanggaran etik.

Mereka diduga bertemu dengan salah satu Bacaleg pada Agustus lalu. Sebanyak 1 PPK dan 4 PPS diantaranya dipecat, sementara 4 PPS lainnya hanya diberi peringatan keras.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah merampungkan proses pemeriksaan terhadap 1 anggota PPK dan 8 PPS Kecamatan Ujung Pandang nonaktif yang diduga melanggar etik.

Terungkap, anggota PPK dan PPS itu menerima uang Rp 200 ribu dari seorang bakal calon anggota legislatif (caleg).

Baca Juga:PMI Siagakan Personel Terlatih Bantu Pelayanan selama NataruWisatawan Dilarang Berenang di Kawasan Rawan

“Masing-masing menerima uang Rp 200 ribu dari salah satu bacaleg setelah mereka melakukan pertemuan tertutup di sebuah cafe di lantai 2,” ujar Anggota KPU Makassar Endang Sari, Minggu (10/12/2023).

Endang mengatakan hal itu terungkap dalam sidang pemeriksaan terhadap mereka. Dia menyebut kesembilan anggota PPK dan PPS itu menemui peserta Pileg 2024 saat masih berstatus bacaleg.

0 Komentar