Bawaslu Kabupaten Sukabumi Butuh 8.000 PTPS pada Pemilu 2024

Bawaslu Kabupaten Sukabumi Butuh 8.000 PTPS pada Pemilu 2024
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES —  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat membutuhkan 8.000 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada hari pemungutan suara Pemilu 2024.

“Untuk memenuhi kebutuhan itu, kami akan segera membuka rekrutmen untuk ribuan PTPS. Pendaftarannya dibuka mulai 2 Januari,” kata  Koordinator Divisi SDMOD Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Fahmi Setia Dwi Nugraha 

Dirinya mengatakan bahwa proses rekrutmen PTPS ini digelar di setiap kecamatan, melalui panitia pengawas pemilu (panwaslu) tingkat kecamatan. Jadi bagi masyarakat yang berminat, bisa langsung mendatangi kantor panwaslu kecamatan di daerahnya masing-masing.

Untuk pendaftaran dan penerimaan berkas akan berlangsung pada 2-6 Januari 2024.

Baca Juga:Musker PMI Susun Program KerjaWarudoyong Resmikan Dua Fasilitas IPAL

“Mulai 2 Januari kami akan menerima pendaftaran calon pengawas TPS. Syaratnya usia minimal 21 tahun,” katanya.

Menurut dia, kriteria utama bagi PTPS ialah pribadi yang berintegritas. Sehingga mampu mendukung terwujudnya pemilu yang berjalan tertib dan lancar.

Sejumlah persyaratan lain yang ditetapkan Bawaslu Sukabumi bagi calon pelamar yaitu warga negara Indonesia, dan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Kemudian, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Lalu, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.

Persyaratan lainnya, berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan KTP, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.(rls)

0 Komentar