Trump Didenda Rp 5,5 Triliun Usai Ketahuan Palsukan Kekayaan

Trump
Trump
0 Komentar

SUKABUMIEKSPRES – Pengadilan New York pada tanggal 17 Februari 2024 telah menjatuhkan denda, sebesar US$ 355 juta (sekitar Rp 5,5 triliun) kepada Donald Trump, mantan presiden Amerika Serikat, atas tuduhan penipuan dan manipulasi nilai kekayaan.

Kronologi Kasus Donald Trump:

-2020: Jaksa Agung New York, Letitia James, meluncurkan penyelidikan terhadap Trump Organization, perusahaan milik Trump, atas dugaan penipuan keuangan.-2022: Trump Organization didakwa dengan 15 tuduhan kriminal, termasuk penipuan, konspirasi, dan pemalsuan catatan bisnis.-2023: Trump Organization diadili di pengadilan.-2024: Pengadilan memutuskan Trump Organization bersalah atas semua tuduhan.

Hukuman yang Harus Dihadapi Donald Trump:

-Donald Trump wajib membayar denda US$ 355 juta (sekitar Rp 5,5 triliun).-Larangan bagi Trump dan Trump Organization untuk terlibat dalam bisnis real estate di New York selama 5 tahun.-Larangan bagi Trump Organization untuk mendapatkan pinjaman dari bank di New York selama 5 tahun.

Dampak:

Baca Juga:Tolak Desakan Internasioal, Israel Bersikeras Serang RafahJika Terlantik, Prabowo Akan Pisahkan Ditjen Pajak-Bea Cukai

-Denda ini merupakan salah satu denda terbesar yang pernah dijatuhkan dalam kasus penipuan di Amerika Serikat.-Hukuman dari kasus ini dapat mempengaruhi reputasi dan kredibilitas Trump dalam dunia bisnis dan politik.-Hukuman ini juga dapat mempengaruhi peluang Trump untuk kembali terpilih sebagai presiden di tahun 2024.

Yuk pantau terus artikel kami untuk mengetahui informasi terbaru mengenai kabar-kabar hist lainnya, semoga bermanfaat guys!

0 Komentar