Pakar: MK tak Akan Diskualifikasi Gibran

Tangkapan layar - Dosen Hukum Tata Negara UI Titi Anggraini
Tangkapan layar - Dosen Hukum Tata Negara UI Titi Anggraini dalam siaran langsung Polemik Trijaya: Menanti Putusan MK yang dipantau secara daring dari Jakarta, Sabtu (20/4/2024)
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES –  Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Titi Anggraini memproyeksikan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka

Hal ini disebabkan MK merupakan pihak yang mengizinkan Gibran untuk mengikuti Pilpres 2024 melalui Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang mengubah syarat umur pencalonan presiden dan wakil presiden.

“Kenapa tidak sampai pada diskualifikasi? Problemnya adalah MK kita problematik karena dia menjadi bagian dari persoalan yang dipersoalkan oleh Bang Firman (kubu 03) dan Pak Sugito (kubu 01) apa itu? Putusan 90,” ujar Titi dalam siaran langsung Polemik Trijaya: Menanti Putusan MK yang dipantau secara daring dari Jakarta, Sabtu.

Baca Juga:Bawaslu RI Sebut Bansos Jadi Salah Satu Poin Pengawasan Pilkada 2024Pilgub Jabar 2024, PDIP Siapkan Sejumlah Nama Tokoh Besar

Dia melihat MK masih belum mau keluar dari zona pragmatis dengan tetap mempertahankan syarat calon presiden dan wakil presiden minimal berusia 40 tahun dengan alternatif pernah dipilih atau sedang menjabat di jabatan yang dipilih melalui pemilu, tetap berlaku pada 2024.

“Saya kira hakim yang delapan ini tidak akan berubah pendirian soal itu,” katanya.

Kendati demikian, menurut dia, kasus mendiskualifikasi kandidat dalam pemilihan umum bukanlah hal baru di Indonesia.

Titi menyebutkan MK pernah mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo tahun 2020, Erdi Dabi dan John Will, karena tidak memenuhi persyaratan.

“Dalam proses di MK diketahui bahwa calon ini terlibat kasus pidana dan merupakan seorang terpidana yang belum memenuhi syarat. Jadi diperintahkan untuk didiskualifikasi dan partai politik pengusul itu mengusulkan calon pengganti,” pungkas Titi.

Sebelumnya, Jumat (19/4), Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.

Berdasarkan jadwal yang tertera pada laman resmi MK, hakim konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md serentak pada hari yang sama.

Baca Juga:Khofifah Optimistis Putusan MK Tak Ubah Hasil Pilpres 2024Gerakan Pramuka Harus Menghasilkan Program Kerja Bernilai Manfaat

“Senin 22 April 2024, 09:00 WIB, pengucapan putusan,” demikian bunyi jadwal sidang yang dikutip dari laman resmi MK di Jakarta, Jumat.

0 Komentar