Dalam setiap transaksi jual beli emas, pembeli dan penjual wajib memperhatikan aturan pajak yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Tarif pajak yang dikenakan dalam pembelian emas adalah 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan juga akan disertai dengan bukti potong pajak sebagai tanda pembayaran PPh 22.
Sementara itu, dalam transaksi penjualan kembali atau buyback emas ke PT Antam Tbk, juga dikenakan pajak.
Baca Juga:5 Â Aplikasi Penghasil Uang yang Bisa Bikin Waktu Luang Kamu Lebih MenguntungkanHarga Emas Antam Naik Lagi! Simak Update Harga Terbaru di Pasaran
Jika nilai transaksi buyback lebih dari Rp10 juta, maka akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini dipotong langsung dari nilai total buyback yang diterima oleh penjual.