Harga Emas Antam Turun Tipis Rp1.000 per Gram, Kini Jadi Rp1,707 Juta

Foto: Canva
Harga emas antam terbaru.
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami sedikit koreksi pada Jumat (21/2/2025). Berdasarkan informasi yang diperoleh dari laman resmi Logam Mulia, harga emas turun sebesar Rp1.000 per gram setelah sebelumnya mengalami lonjakan signifikan sebesar Rp17.000 per gram. Dengan demikian, harga terbaru emas batangan Antam kini berada di angka Rp1.707.000 per gram.

Penurunan harga ini masih tergolong tipis dibandingkan lonjakan sebelumnya. Pergerakan harga emas dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kondisi pasar global, fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, serta permintaan emas di dalam negeri.

Emas tetap menjadi pilihan investasi yang menarik bagi masyarakat, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi.

Baca Juga:Cara Dapat Saldo DANA Gratis Tanpa Ribet, Begini Triknya!Harga Emas Naik Lagi! Kini Tembus Rp1,691 Juta per Gram

Selain itu, harga jual kembali atau buyback emas batangan juga mengalami penurunan. Saat ini, harga buyback berada di level Rp1.557.000 per gram.

Penyesuaian harga ini merupakan bagian d ari fluktuasi normal di pasar emas yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi global dan permintaan pasar domestik.

Dalam setiap transaksi jual beli emas batangan, terdapat ketentuan pajak yang harus diperhatikan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak. Untuk transaksi buyback emas batangan ke PT Antam Tbk yang memiliki nilai lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Besaran pajak yang dikenakan bervariasi, yaitu sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi mereka yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diperoleh oleh penjual emas.

Berikut ini adalah daftar harga emas batangan Antam dalam berbagai pecahan yang tercatat pada Jumat (21/2/2025):

  • Emas 0,5 gram: Rp903.500
  • Emas 1 gram: Rp1.707.000
  • Emas 2 gram: Rp3.354.000
  • Emas 3 gram: Rp5.006.000
  • Emas 5 gram: Rp8.310.000
  • Emas 10 gram: Rp16.565.000
  • Emas 25 gram: Rp41.287.000
  • Emas 50 gram: Rp82.495.000
  • Emas 100 gram: Rp164.912.000
  • Emas 250 gram: Rp412.015.000
  • Emas 500 gram: Rp823.820.000
  • Emas 1.000 gram: Rp1.647.600.000

Selain pajak penjualan kembali, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak berdasarkan ketentuan yang sama dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Dalam transaksi pembelian, PPh 22 yang harus dibayarkan adalah sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi mereka yang tidak memiliki NPWP.

0 Komentar