Keluarga Koruptor Masih Bisa Hidup Bebas dan Bahagia di Indonesia Tanpa Sanksi Sosial

Keluarga Koruptor
Nasib Keluarga Koruptor di Indonesia Malah Lebih Baik Setelah Terkena Kasus Korupsi
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES – Akhirnya, pertanyaan tersebut kini terjawab, dan kami yakin jawabannya tidak akan terbantahkan. Ketika setiap hari kami memantau berbagai isu terkini, baik yang terjadi di dunia secara umum maupun khususnya di Indonesia, bayangkan betapa menyedihkannya hidup kami saat setiap hari disuguhi berita-berita lokal yang isinya tak jauh dari satu hal, korupsi, korupsi, dan korupsi.

Maaf, tapi jika kami melihat wajah pejabat tertentu, rasanya seperti melihat wajah anjing bangsa. Bedanya, seekor anjing saja bisa mengharumkan nama bangsa melalui kolaborasinya dengan John Wick, sedangkan pejabat tersebut malah mencemari motor Nmax kami—yang kami gunakan pertama kali dalam kondisi tidak layak—dengan ulah korupsinya.

Langsung saja, dalam tulisan kali ini kami ingin membahas nasib para anak koruptor yang tumbuh besar dengan uang haram, dan selalu duduk manis menikmati kekayaan, lalu dengan enteng berkata, “Kami tidak tahu apa-apa, yang korupsi kan ayah kami… yang korupsi kan kakek kami… ibu kami… kami hanya menikmati hasilnya.”

Baca Juga:Sejarah Dwifungsi ABRI Sebagai Cikal Bakal RUU TNI yang Hancurkan Demokrasi3 Teori Alam Semesta dan Kehidupan di Luar Planet Bumi

Selamat datang di segmen Rakyat Emosi, di mana kami akan menjelaskan mengapa keluarga koruptor layak dikenai sanksi sosial.

Mari kita mulai dari tahun 2023, ketika terjadi sebuah kasus korupsi di Indonesia yang terungkap dengan cara cukup unik. Kasus ini terkuak berkat kecurigaan netizen terhadap gaya hidup hedonis anak seorang pejabat Bea Cukai bernama Atasya Yasmine Fakhira, yang gemar memamerkan kekayaannya di media sosial.

Mulai dari pakaian seharga puluhan juta rupiah, sepatu belasan juta rupiah, hingga aksesori yang tidak masuk akal. Bayangkan, ada manusia di dunia ini yang menggunakan jepit rambut seharga Rp2,5 juta. Uang jajan kami selama sebulan bahkan tidak mencapai setengah dari harga jepit rambut tersebut.

Setelah ditelusuri oleh KPK, ternyata benar saja: sang ayah, Andi Pramono, telah melakukan tindak pidana gratifikasi senilai Rp58,9 miliar. Ia divonis hukuman penjara selama 12 tahun.

Namun setelah itu, apa yang terjadi? Tidak ada efek apa pun bagi keluarganya. Semua anggota keluarganya tetap bisa menikmati hasil uang haram tersebut dan masih menjalani hidup yang tentu jauh lebih nyaman dibandingkan kami, Anda, dan kita semua.

0 Komentar