Polres Sukabumi Kota Bongkar Sindikat Curanmor

Istimewa
SOFWAN ZULFIKAR/SUKABUMI EKSPRES KONFERENSI PERS: Polres Sukabumi menangkap para tersangka curanmor. Beberapa tersangka di antaranya merupakan residivis.
0 Komentar

SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi lintas wilayah kurun sebulan terakhir. Sebanyak lima orang tersangka diamankan, terdiri dari dua pelaku utama dan tiga penadah, yang diduga terlibat dalam aksi pencurian di 14 lokasi berbeda dengan total 14 korban.

Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Satreskrim. Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menyatakan dua dari pelaku utama merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman di Lapas Warungkiara dan Nyomplong.

“Kami berhasil mengamankan lima orang tersangka. Dua diantaranya merupakan pelaku utama pencurian dengan status residivis sebanyak dua kali, yang pernah mendekam di Lapas Warungkiara dan Nyomplong, dan beroperasi di wilayah Kabupaten Sukabumi,” ujar Rita kepada wartawan, kemarin (18/11).

Baca Juga:RDF Hasilkan Energi AlternatifSempat Tidak Aktif, Dekranasda Kebut Pendataan Perajin

Dari total 14 tempat kejadian perkara (TKP), lima di antaranya berada di Kecamatan Cikole, lima di Cisaat, dan empat TKP lainnya di Citamiang. Kanit Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota, IPDA Budi Bachtiar, mengatakan para pelaku kerap menyasar lokasi-lokasi keramaian. “Lokasinya sering TKP di wilayah Lapang Merdeka, Masjid Agung, depan Polsek Cisaat, dan seberang Kecamatan. Intinya di tempat-tempat keramaian,” jelas Budi.

Modus operandi para pelaku adalah merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan kunci T. Proses eksekusi berlangsung sangat cepat, hanya sekitar lima detik. Motor jenis matik menjadi sasaran utama.

Pelaku utama yang diamankan masing-masing: N alias R alias T (36), buruh, warga Nagrak, Kabupaten Sukabumi. Residivis yang ditangkap di wilayah Kadudampit, Selasa (28/10/2025) pukul 10.00 WIB. D alias D (44), warga Cidadap, Kabupaten Sukabumi. Ditangkap di Cikole, Kota Sukabumi, pada hari yang sama.

Tiga penadah yang ditangkap adalah: U alias E (44), petani, warga Cijati, Kabupaten Cianjur. Ditangkap Rabu (29/10/2025) pukul 02.30 WIB. TH alias A (43), wiraswasta, warga Cijati, Kabupaten Cianjur. Ditangkap Kamis (30/10/2025) pukul 03.30 WIB. K alias A (38), wiraswasta, warga Kadupandak, Kabupaten Cianjur. Ditangkap pada 29 Oktober 2025 pukul 17.30 WIB.

Dalam operasi pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita 15 unit sepeda motor berbagai merek, satu kunci T, satu mata kunci T, dua mata kunci yang telah diruncingkan, serta satu jaket kulit yang digunakan pelaku saat beraksi.

0 Komentar