PAD Belum Tergarap Maksimal, DPRD Sebut Ada Potensi Kebocoran Penerimaan

Istimewa
DOK/SUKABUMI EKSPRES DORONG: DPRD Kota Sukabumi melaksanakan rapat kerja membahas peningkatan potensi PAD yang selama ini dinilai belum tergarap maksimal.
0 Komentar

JL IRHANDA – DPRD Kota Sukabumi menyoroti belum maksimalnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya pajak restoran dan rumah makan. Bahkan, DPRD mengendus terdapat potensi kebocoran penerimaan pajak daerah yang menyebabkan PAD belum tergarap maksimal.

Anggota Komisi II DPRD Kota Sukabumi, Melan Maulana, menegaskan DPRD menilai masih terdapat potensi kebocoran penerimaan pajak daerah yang menyebabkan PAD belum tergarap maksimal. Di sisi lain, DPRD juga menilai masyarakat wajib pajak telah menjalankan kewajiban mereka membayar pajak saat bertransaksi di rumah makan maupun restoran.

“Kami melaksanakan rapat kerja rutin sebagai bentuk evaluasi realisasi program tahun 2026 sekaligus memastikan seluruh kebijakan berjalan sesuai aturan,” ujar Melan kepada wartawan seusai rapat kerja bersama sejumlah mitra kerja, termasuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, Jumat malam (8/5).

Baca Juga:Menaker: BLK Kini Tak Sekadar Tempat Pelatihan, tapi Juga Inkubator BisnisWali Kota Sukabumi Dorong Peningkatan Kapasitas Satpol PP dalam Pemberantasan Rokok Ilegal

Menurutnya, salah satu sektor yang paling menjadi perhatian ialah pajak PBJT rumah makan. Sebab, masyarakat selama ini secara otomatis telah membayar pajak sebesar 10 persen saat makan di restoran atau tempat usaha kuliner.

Melan mempertanyakan seluruh pajak yang dibebankan kepada konsumen tersebut benar-benar disetorkan ke kas daerah oleh wajib pajak atau tidak. “Masyarakat tanpa menawar sudah membayar pajak 10 persen ketika makan di restoran. Tapi pertanyaannya, apakah seluruh pajak itu benar-benar masuk ke pemerintah daerah?. Ini yang perlu kita dalami,” tegasnya.

Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menyebut, potensi tidak maksimalnya PAD bisa dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari lemahnya pengawasan hingga kemungkinan adanya wajib pajak yang tidak menyetorkan pajak sesuai ketentuan.

Dia juga menyebut tidak menutup kemungkinan adanya persoalan teknis dalam sistem pengelolaan maupun pengawasan pajak daerah yang menyebabkan penerimaan PAD belum optimal.

“Kalau laporan resmi memang belum ada. Tapi kita melihat ada peluang-peluang PAD yang belum tergarap maksimal. Kalau dibiarkan, tentu ini menjadi kebocoran yang merugikan masyarakat Kota Sukabumi,” katanya.

Pajak yang dibayarkan masyarakat sejatinya merupakan hak daerah yang nantinya harus kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan. Karena itu, menurut dia, pengawasan terhadap sektor PBJT harus diperkuat agar tidak ada potensi kehilangan pendapatan daerah.

0 Komentar