Mantan Kadisporapar Dituntut 4 Tahun Penjara, Dugaan Korupsi Pengelolaan Retribusi Wisata

ist
istimewa
0 Komentar

BANDUNG – Mantan Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi, Tejo Condro Nugroho, dituntut pidana penjara selama empat tahun pada perkara dugaan korupsi pengelolaan retribusi wisata di Kota Sukabumi. Selain Tejo, staf Disporapar, Sarah Salma El Zahra juga dituntut pidana penjara selama satu tahun enam bulan dalam perkara yang sama.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/5). Informasi tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung.

Dalam dokumen tuntutan yang dimuat dalam laman resmi SIPP PN Bandung, jaksa menyatakan Tejo Condro Nugroho dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Tejo Condro Nugroho, A.P., M.T. bin Sutejo dengan pidana penjara selama empat tahun,” demikian bunyi tuntutan jaksa dalam dokumen perkara.

Baca Juga:1 Kilometer Jalan Butuh Anggaran Rp1,9 MiliarPemkot Sukabumi Lestarikan Warisan Budaya tak Benda

Selain hukuman penjara, Tejo juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsider empat bulan kurungan. Jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp466.512.500. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika nilai harta tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Sementara itu, Sarah Salma El Zahra dituntut hukuman penjara satu tahun enam bulan serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Dalam uraian perkara, jaksa menyebut objek pendapatan retribusi dari aset Disporapar Kota Sukabumi tahun 2023-2024 meliputi sejumlah lokasi, di antaranya Taman Rekreasi Olahraga Kenari (TROK), Kolam Renang Rengganis, gedung olahraga, area UMKM, Sono Space, Pemandian Air Panas Cikundul hingga Stadion Surya Kencana.

Jaksa menguraikan adanya dugaan praktik pengelolaan dan penyetoran uang retribusi yang tidak sesuai prosedur. Salah satunya terkait penerimaan uang retribusi dari sejumlah objek wisata yang disebut tidak langsung disetorkan ke kas daerah.

Sebelumnya, kuasa hukum kedua terdakwa sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan para terdakwa dinilai kooperatif selama proses hukum berjalan. Namun proses persidangan tetap berlanjut hingga memasuki agenda pembacaan tuntutan.

0 Komentar