Pemkot Sukabumi Percepat Program Wajib Halal

Istimewa
SOFWAN ZULFIKAR/SUKABUMI EKSPRES Ayep Zaki Waki Kota Sukabumi
0 Komentar

JL SILIWANGI – Pemerintah Kota Sukabumi mulai mempercepat pembangunan ekosistem halal menjelang penerapan program nasional Wajib Halal Oktober 2026. Langkah tersebut ditandai dengan pelaksanaan Rapat Koordinasi Pembangunan Ekosistem Halal di Kota Sukabumi yang berlangsung di Hotel Balcony Sukabumi, kemarin (24/6).

Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menegaskan pemerintah daerah menyambut positif kebijakan nasional yang digagas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Menurutnya, kehadiran perwakilan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen daerah dalam membangun ekosistem halal yang terintegrasi.

“Ini menjadi pemicu semangat bagi kami. Pemerintah pusat dan provinsi hadir langsung untuk mendorong Sukabumi menjadi salah satu daerah yang serius membangun ekosistem halal. Kota Sukabumi akan merespons positif program Wajib Halal Oktober dan siap menjadi daerah terdepan dalam pelaksanaannya,” ujarnya.

Baca Juga:Fiskal Terbatas, PAD jadi Andalan, Pembangunan Proyek Strategis Tetap BerjalanCanangkan Sensus Ekonomi 2026 dan Program Cantik

Sebagai bentuk kesiapan, Pemkot Sukabumi telah menyiapkan stimulus anggaran bagi pelaku usaha mikro dan ultra mikro untuk membantu proses pengurusan sertifikasi halal. Selain itu, pemerintah daerah akan menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak, mulai dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), sektor perbankan, hingga lembaga terkait lainnya guna memperluas akses sertifikasi halal bagi pelaku usaha.

Menurut Ayep, sertifikasi halal tidak hanya dipandang sebagai kewajiban administratif dalam memenuhi regulasi pemerintah, tetapi juga menjadi instrumen perlindungan konsumen. Dengan adanya sertifikasi halal, masyarakat mendapatkan kepastian mengenai produk yang dikonsumsi.

Karena itu, Pemkot Sukabumi akan melakukan pendataan terhadap Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang beroperasi di Kota Sukabumi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan seluruh pihak dalam mendukung implementasi program Wajib Halal secara menyeluruh. “Kami ingin seluruh rumah makan, kafe, dan pelaku usaha pangan memiliki identitas yang jelas terkait status kehalalannya. Hal ini penting untuk memberikan kepastian dan rasa aman kepada masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Direktur Registrasi Halal BPJPH, Muhammad Jamaludin, menjelaskan bahwa mulai Oktober 2026 seluruh pelaku usaha makanan dan minuman, baik skala kecil, menengah, maupun besar, diwajibkan memiliki sertifikat halal. Kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

0 Komentar