Bupati Sukabumi Ajukan Raperda Retribusi TKA

Bupati Sukabumi Ajukan Raperda
PARIPURNA : Bupati Sukabumi, Marwan Hamami dan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi saat memimpin Rapat Paripurna Penyampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Mengenai Raperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung dan Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing pada Rapat Paripurna DPRD, Palabuhanratu. Selasa (17/5/2022) . ( FOTO : ISTIMEWA )
0 Komentar

PALABUHANRATUBupati Sukabumi Marwan Hamami mengajukan rancangan peraturan daerah Raperda tentang retribusi tenaga kerja asing (TKA), guna membatasi pekerja migran di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Menurutnya, apabila Raperda dapat menjadi Perda. Hal ini bisa menjadi salah satu bentuk landasan agar supaya TKA tidak terlalu mendominasi, terutama di sejumlah sektor tertentu di wilayah Kabupaten Sukabumi. “Walaupun mereka bisa masuk, tetapi secara kualitas mereka harus orang-orang yang profesional dan ilmunya nanti bisa diambil oleh orang-orang kita,” ucapnya kepada wartawan, usai paripurna  penyampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Mengenai Raperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung dan  Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing pada Rapat Paripurna DPRD, Palabuhanratu, Selasa (17/5) .

Marwan menegaskan, apabila kualitas profesionalitas TKA hanya rata-rata. Tidak perlu menggunakan jasa mereka, lantaran SDM seperti itu banyak tersedia di dalam negeri. “jadi TKA yang masuk harus benar-benar profesional pada bidangnya,” kata Marwan.

Baca Juga:Petugas Enumerator Verifikasi 46 Ribu Koperasi dan UMKMUsai PKL, Pemkot Sukabumi Larang Parkir Sepeda Motor di Dago

Jumlah TKA di Kabupaten Sukabumi tidak terlalu begitu signifikan, mereka mayoritasnya bekerja di sektor pertambangan. Karena industri tersebut harus memiliki tenaga ahli teknologi sehingga masih menggunakan tenaga asing. “Maka perlu adanya transfer pengetahuan dan teknologi, yang dibatasi dari masa kerja mereka, jadi misalnya kalau dua tahun transfer ilmunya bisa diserap orang -orang kita. Ya dua tahun saja perjanjian kerjanya,” Imbuhnya.

Namun begitu sambung dia, permasalahan TKA untuk saat ini hanya menerima jasanya saja. Tidak mengharuskan adanya transfer ilmu pengetahuan dan teknologinya. Karena kementerian yang mengijinkan mereka berkerja di daerah-daerah. “persoalannya kan di kita itu hanya menerima pekerja, nah di Perda ini nanti. Akan diatur bagaimana-bagaimananya (teknis mentrasferkan ilmu pengetahuan TKA),” tandasnya. (mg1)

0 Komentar