12 Hektar Tanahnya Diserobot, Pemilik Ajak Pemkab Berunding di DPRD

12 Hektar Tanahnya Diserobot, Pemilik Ajak Pemkab Berunding di DPRD
MEDIASI : Agenda mediasi sengketa tanah di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, antara Subhan Solahudin yang mengaku ahli waris dengan Pemkab Sukabumi
0 Komentar

PALABUHANRATU – Subhan Solahudin pria yang mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah seluas 12 Hektar di Kampung Cipatuguturan, Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi mempertanyakan klaim kepemilikan aset keluarganya kepada Pemkab Sukabumi.

Ia pun mengajak Pemkab Sukabumi melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan Bagian Hukum beserta Pemerintah Desa (Pemdes) Citarik Juga Jayanti. Untuk merundingkan persolan ini bersama Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, kemarin (28/06). “Jadi subtansinya, kita mempertanyakan klaim Pemkab Kabupaten Sukabumi atas tanah seluas 12 hektar yang kami miliki, dasar apa yang menyatakan Pemda mengkalim tanah kami,” ungka Subhan Solahudin kepada wartawan, kemarin (28/06).

Ia mengaku, telah mengirimkan bukti otentik surat dalam bentuk girik beserta leter C nya mulai kepada pemerintah Desa, Kecamatan dan bahkan pemerintah daerah setempat. Namun pemda tetap bersikeras dan tak menggubris klaim kepemilikan yang telah dilayangkan.

Baca Juga:Guru Cantik Asal Cibadak Ngaku Beruntung Diangkat P3KSisir Lokasi Penjualan Miras, Polisi Sita Ratusan Botol Ciu di Palabuhanratu

Saat ini, pemda berkilah telah membagi-bagikan sertifikat tanah itu kepada masyarakat nelayan pada 2005, lalu. Bahkan mereka menyarankan ahli waris pemilik tanah untuk menggugat warga nelayan.

“Masa kita mau dibenturkan dengan masyarakat, kedepannya kita akan menempuh jalur hukum termasuk upaya pidananya, karena dalam persoalan ini sudah ada unsur pidana,” tandasnya.

Ditempat yang sama, Kepala Desa Citarik Ledi menegaskan. Tanah persil 121 itu telah diklaim oleh Desa Citarik dan Jayanti sebagai tanah Desa serta Pemda, akan tetapi tanah seluas 12 hektar yang diakui oleh Pemda belum ada penyelesaian secara administrasi dengan pemerintah Desa. “Kalau ada penyusulan dari ahli waris silakan aja, cuma Desa menyarankan untuk penyusulan ini tempuh secara prosedur, tidak bisa memberikan segampang itu tetap harus melalui proses sesuai aturan,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Pauji Nurjaman menambahkan. Ia akan memanggil seluruh pihak terkait untuk berdiskusi terkait sengketa tanah antara ahli waris dan Pemda, diharapkan seluruhnya bisa hadir saat ini.

“Tadi juga sudah ada interaksi, kita tadi mempersilahkan upaya apapun yang akan dilakukan semua pihak. DPRD bukan pemutus, kita hanya memberikan saran, masukan dan menjelaskan sesuai aturan. Kami menyarankan kepada ahli waris dan Desa menyiapkan data-datanya, barangkali nanti ada solusi dari pihak Pemda yang menghubungi Desa atau DPRD,” pungkasnya. (mg1).

0 Komentar