CIBADAK – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menyerahkan berkas perkara kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak Kabupaten Sukabumi.
Penyerahan berkas perkara kepada PJU itu merupakan proses penyerahan tahap satu, dimana berkas perkara penyidikan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ini diserahkan kepada pihak JPU guna dilakukan pemeriksaan dan penelitian oleh Jaksa selaku penuntut.
“Ada delapan berkas perkara yang sudah diserahkan oleh penyidik kepada JPU dari dua laporan polisi yang sedang ditangani,” ujar Kasi Humas Polres Sukabumi, Ipda Aah Saepul Rohman, Rabu (13/7).
Baca Juga:Rumah Warga di Gegerbitung Nyaris Ambruk Tergerus LongsorPemkab Komitmen Menurunkan Angka Stunting
Ia menjelaskan, penyerahan berkas perkara dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang terjadi di wilayah Kecamatan Cikembar dilaksanakan pada kemarin Selasa (12/7). “Nah untuk berkas perkara dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Kecamatan Palabuhanratu dilaksanakan pada hari Rabu ini (13/7),” katanya.
Masih kata Aah, dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi baik di wilayah Kecamatan Cikembar maupun di Kecamatan Palabuhanratu, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi telah menetapkan tujuh orang tersangka.
“Untuk selanjutnya, apabila delapan berkas perkara tersebut nantinya sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa penuntut, maka segera akan kami limpahkan para tersangka dan barang buktinya kepada JPU dalam penyerahan tahap dua,” pungkasnya.
Sebelumnya, diketahui jajaran Polres Sukabumi tengah melakukan penyidikan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang terjadi di dua wilayah, yaitu si SPBU Desa Sukamulya Kecamatan Cikembar, dan SPBU di Jalan Pelita Cipatuguran, Kecamatan Palabuhanratu. (Mg2)