Wali Kota Bandung Yana Mulyana Jadi Tersangka Suap Proyek Bandung Smart City

Wali Kota Bandung Yana Mulyana Jadi Tersangka Suap Proyek Bandung Smart City
Wali Kota Bandung Yana Mulyana (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu 16 April 2023. (Fotoa: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.)
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 6 tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet dalam program Bandung Smart City.

Dari keenam tersangka, yang ditahan di Gedung Merah Putih KPK, hanya empat tersangka yang dihadirkan dalam konferensi pers. Sementara dua lainnya tidak bisa dihadirkan dikarenakan positif Covid-19.

Dalam kasus ini salah satu tersangkanya merupakan Walikota Bandung Yana Mulyana. Diketahui Yana menggunakan hasil suapnya untuk dipakai membeli sepatu bermerek Louis Vuitton.

Baca Juga:Cara Cepat Mendapatkan Uang 50 Ribu per Hari Lewat AplikasiChoi Siwon jadi Duta Hubungan Diplomatik Korea Selatan-Indonesia

Tersangka yang ditetapkan oleh KPK pada dugaan suap pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet dalam program Bandung Smart City diantaranya  Walikota Bandung Yana Mulyana (YM), Kadishub Pemkot Bandung Dadang Darmawan (DD), Sekretaris Dishub Pemkot Bandung Khairul Rijal (KR), Direktur PT Sarana Mitra Adiguna Benny (BN), CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi (SS), dan Manajer PT Sarana Mitra Adiguna Andreas Guntoro (AG).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebutkan, KPK menyita uang pecahan dolar AS, ringgit Malaysia, yen Jepang, dan baht Thailand dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Yana Maulana. Tak hanya itu, KPK juga menyita sepatu merk Louis Vuitton.

“YM menerima sejumlah uang dari AG (Andreas Guntoro) melalui KR sebagai uang saku, dan YM menggunakan uang saku tersebut dengan membeli sepasang sepatu merek LV,” ujar Ghufron.

Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan juga menerima suap dari Andreas Guntoro melalui Khairul Rijal, karena memerintahkan melakukan pengubahan termin pembayaran kontrak pekerjaan ISP senilai Rp 2,5 miliar, dari 3 termin menjadi 4 termin.

Akibat perbuatannya tersebut, Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

0 Komentar