Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Warga Cibeurem Dibekuk Polisi

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Warga Cibeurem Dibekuk Polisi
0 Komentar

SUKABUMIEKSPRES— Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Warga Cibeurem Dibekuk Polisi, Warga Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, berinisial MR pria usia (25) kini ditangkap polisi. Karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan 4 tahun.

Berdasarkan informasi yang didapat, MR berhasil diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Kota di kediamannya, yaitu di Jalan Pembangunan Kelurahan Babakan, pada Selasa (1/8), sekitar pukul 07.00 WIB.

BACA JUGA: Kasus Pencabulan Anak Meningkat

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, membenarkan peristiwa penangkapan terhadap terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur tersebut.

Baca Juga:Puluhan Mahasiswa Datangi Disdik Kabupaten SukabumiSekda Hadiri FGD Pemetaan Kerawanan Korupsi Sektor Pendidikan

Dia menjelaskan, dugaan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini bisa terungkap pada saat korban melihat foto profil terduga pelaku di Media Sosial (Medsos).

Setelah itu, korban pun mengenali dan membenarkan bahwa terduga pelaku ini sempat berbuat cabul terhadap korban di kamar korban, pada saat ibu korban tertidur di kursi.

BACA JUGA: Paman Cabuli Keponakan Divonis 18 Tahun Penjara

“Jadi, setelah kami menerima laporan dari keluarga korban, pada Selasa kemarin, alhamdulilah terduga pelaku bisa langsung kami amankan di rumahnya,” kata Ari, kepada awak media, Jumat 4 Agustus 2023.

Hingga saat ini, kata Ari, pihaknya masih terus bekerja keras untuk mengungkap motif dari kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut.

“Untuk motif masih kami selidiki dan terduga pelaku pun masih kami periksa. Untuk diketahui, terduga pelaku ini merupakan tetangga korban” ungkapnya.

BACA JUGA: Sembilan Tersangka Kasus Pencabulan Diciduk Polres Sukabumi, Dua Kasus Melibatkan Anak Dibawah Umur

Akibat perbuatannya, lanjut Ari, terduga pelaku disangkakan pasal 82 Undang-undang RI nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1/2016 perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:Perangkat Daerah Diminta Optimalkan Penggunaan Produk Dalam NegeriHilang Kendali, Sepeda Motor Tabrak Bus di Bantargadung

“Jadi saat ini terduga pelaku masih kami amankan di Mapolres Sukabumi Kota guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (mg4)

0 Komentar