SUKABUMIEKSPRES – Terduga pelaku DH (30) kasus penggorokan dan pembacokan seorang tokoh masyarakat, Bah Emik Hamami (85) dan membacok Bah Asep (53) di Kampung Tanah Putih, RT 04/RW 05, Desa Sasagaran, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, kini masih mendekam di ruang Kemuning untuk menjalani observasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) R Syamsudin Kota Sukabumi.
BACA JUGA: Pedagang Tewas Dibacok Orang tak Dikenal
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, petugas Kepolisian berhasil mengamankan pelaku penganiayaan tersebut, setelah warga setempat menangkap DH saat tengah memasuki kamar mandi di Masjid Al-Fatah Kampung Ciwalen, Kelurahan/Kecamatan Baros pada Jumat (04/08) sekira pukul 07.00 WIB.
“Yang bersangkutan itu sempat kabur. Kita dari kepolisian dibantu dari TNI, pemerintah setempat kemudian warga mengejar pelaku,” kata Ari pada Senin (07/08).
Baca Juga:Bupati Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi Atas Raperda PDRDSiswa SDN Cimanggah I Raih Medali pada O2SN Jabar
Sekitar satu pekan buron, kemudian ditemukan pelaku tersebut saat tengah berada di masjid yang ada di wilayah Kampung Ciwalen, Kelurahan/Kecamatan Baros, Kota Sukabumi.
BACA JUGA: Puluhan Personel Bhabinkamtibmas Dilatih Tangani ODGJ
“Warga setempat ada yang mencurigai. Kemudian di cek. Ternyata benar dan saat ditanya informasi ternyata dia adalah pelaku dari pada penganiayaan itu,” paparnya.
Sewaktu diamankan warga, sambung Ari, pelaku dalam kondisi lemas dan kaki kirinya bengkak akibat terjatuh saat pelariannya.
“Ya. Waktu diajak ngobrol dia masih nyambung dan ia juga cerita bahwa dia kakinya kena batu juga dan lain sebagainya,” tukasnya.
Masih kata Ari, terduga pelaku berhasil diamankan berkat kerjasama dan bantuan warga setempat. Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu surat resmi untuk membuktikan pelaku tersebut orang gangguan jiwa atau tidak.
“Saat ini sedang dilaksanakan observasi dan dikasih obat penenang di Rumah Sakit R Syamsudin SH Kota Sukabumi dengan dokter yang berkompeten terkait masalah kejiwaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila pelaku terbukti ODGJ. Maka, Polres Sukabumi Kota memastikan akan melaksanakan gelar perkara terkait untuk penghentian penyidikan kasus tersebut.
Namun, jika tidak terbukti ODGJ pasti kasusnya akan dianjutkan proses.
Baca Juga:Si Jempol Lentik Dekatkan Layanan AdmindukMelalui Duta Genre Dorong Lahirnya Generasi Kreatif dan Inovatif
BACA JUGA: Mulai Marak Aksi Kekerasan Kurun Sepekan Empat Orang jadi Korban Pembacokan