Satpol PP Berencana Tertibkan APK Bandel Milik para Caleg

Satpol PP Berencana Tertibkan APK Bandel Milik para Caleg
0 Komentar

SUKABUMIEKSPRES – Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Syarifudin Rahmat berencana untuk menertibkan sejumlah Baliho dan Spanduk milik calon anggota legislatif (Caleg) yang terpajang di sepanjang Jalan Nasional Palabuhanratu-Cisolok. 

Pemandangan ini tak hanya di area itu saja, bahkan nyaris terlihat disetiap titik sudut jalan di Palabuhanratu. Namun sebelum menertibkan, Syarifudin terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu berkaitan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 itu.

BACA JUGA: Satpol PP Sukabumi Sikat Baligo Caleg

“Karena berdasarkan peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu dan peraturan perundang undangan terkait, pemasangan APK ini semestinya harus sesuai dengan aturan,” katanya 

Baca Juga:Tuntaskan Stunting dengan Program SALIMAHWali Kota Tekankan Peran Pendampingan bagi Pelaku UMKM

“Sekali lagi kaitan baliho yang sudah terpasang kita menunggu dari Bawaslu untuk penertibannya karena secara umum kewenangannya ada di Bawaslu,” sambungnya.

BACA JUGA: KPU RI Sambangi Pemkot Sukabumi Bahas Pemilu Serentak 2024

Satpol PP hanya dapat melakukan penertiban APK yang terpasang di areal terlarang,  seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan dan pendidikan meliputi gedung dan atau halaman sekolah dan atau perguruan tinggi.

 “Juga gedung dan fasilitas tertentu milik pemerintah serta fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum,” tandasnya. (Mg3)

0 Komentar