Kemudian pencairan dan cadangan untuk pemenuhan kebutuhan hibah pilkada serentak tahun 2024, dan pembayaran cicilan pokok hutang yang jatuh tempo kepada PT SMI.
“Serta pembentukan dana cadangan untuk penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jabar 2024, sebagaimana amanat Perda no 14 tahun 2021,” ujarnya.
Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS TA 2023 yang telah ditandatangani, kata Bey, menjadi dasar SKPD menyusun perubahan RKA-SKPD yang dihimpun sebagai bahan penyusunan nota keuangan dan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
Baca Juga:Presiden Puji Inovasi Produk Pertanian IPBPemkab Sukabumi Terima Kunjungan. CEO KMF Bahas Pengembangan SDM
“Selanjutnya, dalam waktu dekat, pemerintah daerah menyampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 pada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama sesuai ketentuan paling lambat pada akhir September 2023,” katanya. (ANTARA)