Dukung Legalisasi Pertambangan Liar, Polres Dampingi Masyarakat Datangi Kemenpolhukam

Dukung Legalisasi Pertambangan Liar, Polres Dampingi Masyarakat Datangi Kemenpolhukam
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES- Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede menunjukkan dukungannya terhadap legalisasi pertambangan liar di Kabupaten Sukabumi. Hal itu dibuktikan saat Kapolres Sukabumi menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Eselon Satu tentang Penataan Pertambangan Rakyat di Gedung Utama Kemenko Polhukam, Jalan Merdeka Barat Nomor 15 Jakarta Pusat, Rabu (13/12).

Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Pj. Gubernur Jawa Barat, Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri, Dandim 0622 Kabupaten Sukabumi, Asosiasi Pertambangan Rakyat, Pengurus Koperasi Pertambangan Rakyat serta perwakilan tokoh masyarakat Sukabumi turut hadir dalam pertemuan tersebut.

AKBP Maruly Pardede menyampaikan kehadirannya dalam rapat itu bertujuan untuk mendampingi masyarakat memperjuangkan percepatan penerbitan izin pertambangan rakyat di Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga:Kodim 0622 Bersih-bersih Sampah di Sekitar Area PSM PalabuhanratuPolres Sukabumi Gelar Kenal Pamit Wakapolres Baru

“Harapan saya masyarakat mendapat kemudahan dalam proses pengurusan perizinan penambangan secara hukum, dengan peningkatan pengawasan dan penegakan hukum bagi oknum penambang ilegal,” tegasnya. 

Maruly menyarankan perlu pertimbangan terhadap aspirasi masyarakat dalam proses perizinan. Dalam hal ini, Bupati Sukabumi harus merealisasikan pengajuan dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat, sehingga dapat mengurangi penambang ilegal yang merugikan lingkungan dan keamanan.

“Untuk itu saya mengajak pihak terkait, termasuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kementerian ESDM, dan BKPM, untuk proaktif dalam memfasilitasi masyarakat dan mempercepat proses perizinan,” jelasnya.

Selain itu, Maruly pun menekankan pentingnya mempertimbangkan kearifan lokal dan aspirasi masyarakat dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi perusahaan besar.

“Guna menghindari terjadinya konflik, saya mengingatkan Pemerintah Daerah, Kementrian dan lembaga terkait mempertimbangkan kearifan lokal dan aspirasi masyarakat setempat dalam memberikan IUP kepada perusahaan besar,” pungkasnya (mg3)

0 Komentar