JL SILIWANGI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi sudah merekomendasikan dua aparatur sipil negara (ASN) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Keduanya diduga melanggar netralitas karena terindikasi keberpihakan kepada salah satu pasangan calon pada Pilkada 2024.
Komisioner Bawaslu Kota Sukabumi, Firman Alamsyah, mengatakan sejauh ini Bawaslu baru menangani dua perkara berkaitan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Satu perkara dugaan pelanggaran netralitas ASN berkaitan saat event peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas).
“Satu perkara lagi dugaan pelanggaran yang melibatkan salah satu camat. Jadi, sampai saat ini baru dua penanganan pelanggaran yang kita lakukan,” terangnya kepada wartawan pada kegiatan sosialisiasi netralitas ASN di salah satu hotel, Jumat (25/10).
Baca Juga:Gelar Berbagai Kegiatan, KPU Tingkatkan Partisipasi PemilihDiskominfo Masifkan Sosialiasi Aplikasi Span-Lapor
Dua perkara dugaan pelanggaran netralitas ASN itu sudah diteruskan rekomendasinya ke BKN. Selanjutnya sanksi terhadap keduanya akan ditindaklanjuti Pemkot Sukabumi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM).
“Kalau rekomendasinya dari Bawaslu bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran netralitas ASN. Hanya kita tidak punya kewenangan untuk merekomendasikan bentuk sanksinya. Itu ranahnya ada di BKN dan BKPSDM. Bentuk sanksinya bisa kode etik dan disiplin,” terang dia.
Sebetulnya, lanjut Firman, terdapat satu laporan perkara lagi yang masuk ke Bawaslu. Namun, pihak pelapor mencabut laporannya. “Tapi laporan itu akan jadi informasi awal bagi Bawaslu Kota Sukabumi melakukan penelusuran selama tujuh hari. Ini menyangkut ASN juga,” tuturnya.
Sejauh ini Firman mengeklaim, Bawaslu gencar menyosialisasikan bentuk-bentuk pencegahan keterlibatan ASN pada praktik politik praktis. Upaya itu mendapat respons positif dari Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji yang juga sepakat agar ASN menjaga netralitas.
“Pj wali kota sangat responsif. Sudah beberapa kali kita lakukan koordinasi. Beliau juga sempat kami minta klarifikasinya pada penanganan dugaan pelanggaran ASN saat Haornas sebagai pihak terkait,” pungkasnya. (ist)