Tingkatkan Sinergitas Turunkan Stunting, Evaluasi Pendampingan TPK

Ist
EVALUASI: Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Sukabumi melaksanakan kegiatan evaluasi pendampingan sasaran keluarga risiko stunting (KRS) Tim Pendamping Keluarga (TPK), kemarin.
0 Komentar

SUKABUMI – Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji menghadiri evaluasi pendampingan sasaran keluarga risiko stunting (KRS) Tim Pendamping Keluarga (TPK) Tahun 2024 di ruang pertemuan Goalpara Teapark Sukabumi, kemarin (28/10).

Kegiatan yang digelar Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Sukabumi ini dalam mempercepat penanganan stunting. Dalam momen itu hadir Pj Ketua TP PKK Kota Sukabumi Diana Rahesti.

“Acara ini dalam rangka mewujudkan visi Kota Sukabumi yang Religius, Nyaman, dan Sejahtera. Kami melakukan berbagai akselerasi pembangunan dalam upaya menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi di masyarakat, salah satunya stunting,” ujar Kusmana, kemarin.

Baca Juga:Nakes Diminta Dapat Memberi Dampak Positif Penurunan Stunting di SukabumiAkibat Korsleting saat Cas Hp, Satu Unit Rumah di Cicantayan Terbakar

Permasalahan stunting telah menjadi agenda pembangunan nasional. Target yang sudah ditetapkan dalam RPJMN 2020 2024 adalah menurunkan prevalensi stunting menjadi 14 persen pada tahun 2024 dan telah direvisi menjadi 18,95 persen.

Kota Sukabumi menjadi salah satu dari 154 kabupaten/kota di Indonesia yang ditunjuk sebagai lokasi prioritas baru pada tahun 2022.

Kusmana menuturkan, berdasarkan hasil SKI tahun 2023, Kota Sukabumi mengalami peningkatan prevalensi stunting menjadi 26,99 persen. Hal ini perlu menjadi perhatian karena stunting merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi kualitas sumber daya manusia.

“Percepatan penurunan stunting harus dimulai dari masa prakonsepsi sampai dengan 1.000 hari pertama kehidupan dan dalam pelaksanaannya sasaran akan didampingi oleh tim pendamping keluarga (TPK) di wilayahnya masing masing,” ungkap Kusmana.

Sesuai dengan Perpres No 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting, TPPS kelurahan diketuai oleh ibu ketua TP PKK kelurahan dan dibantu oleh pengurus yang berasal dari pengurus TP PKK keluruhan, aparat wilayah, PLKB dan lintas sektor terkait.

Kepengurusan TPPS kelurahan sampai saat ini telah terbentuk. Tapi dalam pelaksanaannya masih ditemukan kendala dalam koordinasinya.

Sehingga perlu dilakukan penguatan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan dan pelayanan kepada sasaran yang diselenggarakan oleh tim percepatan penurunan stunting (TPPS).

Baca Juga:Jalan Sehat Cagub dan Cawabup Sukabumi No Urut 1 RicuhBudi Azhar Mutawali Pimpin Upacara Peringatan Sumpah Pemuda

“Arah dan kebijakan pelaksanaan penyelenggaraan percepatan penurunan stunting setidaknya dilaksanakan melalui tiga pendekatan, yakni intervensi gizi, multisektor dan multipihak, serta berbasis keluarga beresiko stunting.

“Tugas kita mendampingi calon pengantin dan ibu hami serta intervensi gizi agar tak terjadi kasus baru stunting,” jelasnya. (ist)

0 Komentar