SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi melantik anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Villa Yustik, Senin (4/10). Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dipandu oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Sukabumi.
Usai dilantik, PTPS langsung mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) agar lebih siap untuk melaksanakan tugasnya di masing-masing TPS yang berada di 6 desa di Kecamatan Sukabumi, meliputi Desa Karawang, Parungseah, Perbawati, Sudajaya Girang, Sukajaya dan Warnasari.
Ketua Panwaslu Kecamatan Sukabumi Sakir berpesan kepada seluruh anggota PTPS agar dalam melaksanakan tugasnya dipenuhi dengan rasa tanggung jawab, serta komitmen menjaga netralitas. “Peran pengawas TPS sangat krusial dalam menjaga integritas dan kelancaran jalannya proses pilkada,” ungkapnya
Baca Juga:Kominfosan Sukabumi Imbau Masyarakat Bijak BerinternetMTQ jadi Ajang Penjaringan Bakat Qari dan Qariah Bertalenta
Dia menerangkan bahwa sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan pelantikan PTPS dilaksanakan tanggal 3 dan 4 November 2024. Tak hanya itu, dia pun berpesan pengawas TPS harus bekerja dengan penuh tanggung Jawab.
“Saya ucapkan selamat kepada seluruh Petugaz TPS Kecamatan Sukabumi yang dilantik. Bertugaslah dengan baik, jaga netralitas dan jangan lupa kalian mulai dari hari ini sudah terikat dengan janji sebagai petugas pengawas TPS,” pungkasnya.