JL CIKOLE DALAM,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Realisasi pajak Kota Sukabumi pada 2024 naik 14 persen dibanding 2023. Realisasinya mencapai Rp81 miliar atau mencapai 108 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp74 miliar.
“Capaian pada 2024 kurang lebih 108 persen dari target yang ditentukan. Jika dibandingkan dengan capaian tahun 2023, ada peningkatan Rp11 miliar atau sekitar 14 persen,” kata Kabid Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah (P3D) Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, Ziad Panji Nurhari, belum lama ini.
Dia melanjutkan, tahun ini potensi pajak daerah Kota Sukabumi akan mengalami peningkatan karena opsen pajak kendaraan bermotor yang dilimpahkan pengelolaannya dari Pemerintah Provinsi ke Pemerintah Kota dan Kabupaten.
Baca Juga:Nilai Kerugian Bencana Capai Rp180 Miliar di Sukabumi, Terjadi Sepanjang 2024Dispar Terus Sosialisasikan Pariwisata Kabupaten Sukabumi
BPKPD Kota Sukabumi akan terus mengoptimalkan pengelolaan pajak, salah satunya melalui pengembangan digitalisasi pajak.“Terus melakukan pengembangan salah satunya digitalisasi pajak dan retribusi, sehingga wajib pajak mendapatkan kemudahan dalam penyampaian pelaporan hingga pembayaran. Optimalisasi capaian dan potensi pajak daerah bisa terus digali,” pungkasnya. (ist)