SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM — Sejumlah tokoh pers nasional angkat suara terkait merebaknya klaim dan narasi sepihak kepemimpinan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Mereka menilai perlunya klarifikasi dan edukasi publik agar wartawan serta masyarakat tidak terjebak dalam informasi menyesatkan.
Zulmansyah Sekedang, tokoh pers senior, menegaskan Hendry Ch Bangun (HCB) sudah diberhentikan secara sah sebagai anggota PWI. Secara otomatis, HCB kehilangan statusnya sebagai ketua umum.
“Banyak wartawan di daerah tidak tahu bahwa HCB sudah diberhentikan sebagai anggota PWI. Ini bukan opini, tapi hasil keputusan formal organisasi, yang bermula dari kasus cashback dana UKW,” tegas Zulmansyah melalui keterangan resminya, Minggu (15/6).
Baca Juga:DPRD Kota Sukabumi Dorong Anggaran Khusus Sosialisasi PerdaKondisi Ruas Jalan di Warudoyong jadi 'Leucir', Ada 10 Titik yang Diperbaiki Dinas PUTR
Pemecatan terhadap HCB bukan keputusan sepihak, melainkan dilakukan tiga struktur sah organisasi, yakni Dewan Kehormatan PWI Pusat sebagai pengadil etik tertinggi, PWI Provinsi DKI Jakarta sebagai tempat HCB terdaftar sebagai anggota, dan Kongres Luar Biasa (KLB) sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan organisasi.
Dia menyebut, HCB terbukti melakukan pelanggaran etik berat. Di antaranya mengakui menerima cashback dari dana bantuan FH BUMN, menolak keputusan Dewan Kehormatan PWI, membentuk DK tandingan secara sepihak, serta menyalahgunakan lambang dan stempel PWI. “Ini soal etika dan konstitusi organisasi. Bukan sekadar urusan administratif. Wartawan harus memahami perbedaan mendasar ini,” ujar Zulmansyah.
Sejauh ini, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah membekukan kepengurusan versi HCB. Dewan Pers pun tidak lagi mengakui HCB sebagai Ketua Umum PWI. Bahkan, penggunaan fasilitas organisasi oleh pihak HCB sudah tidak diperbolehkan. “Putusan sela pengadilan bukanlah putusan final dan tidak membatalkan hasil Kongres maupun keputusan Dewan Kehormatan,” tambah Zulmansyah.
Meski sempat terjadi ketegangan, kini dua kubu di tubuh PWI telah menandatangani Kesepakatan Jakarta, yang disaksikan langsung oleh Ketua Dewan Pers dan unsur media nasional. “Steering Committee dan Organizing Committee hasil kesepakatan telah mulai bekerja untuk menyiapkan Kongres PWI paling lambat 30 Agustus 2025. Ini jalan tengah yang legal dan bermartabat,” ungkapnya.
Zulmansyah pun mengimbau kepada seluruh wartawan agar bersikap arif dan bijak dalam menyikapi polemik. “PWI adalah milik seluruh wartawan Indonesia. Jangan dijadikan alat justifikasi kelompok tertentu. Mari jaga marwah, integritas, dan profesionalisme kita bersama,” tandasnya. (Mg5)